JAKARTA | JacindoNews – Rabu (22/05/2024). Setelah selesai sidang mediasi gugatan perwakilan kelompok (Class Action), kini ratusan korban PT WanaArtha Life (WAL) kembali mendatangi Pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT WAL, Selasa (21/05/2024).
Ketua umum DPP Peradin sekaligus kuasa hukum Nasabah Asuransi WanaArtha Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H mengatakan; ” Walaupun pada hasil sidang mediasi class action di tolak dan kita tidak perlu berdebat terkait hasil sidang mediasinya karena pemerintah melalui lembaga-lembaga terkait akan merespon pengembalian pemegang polis”, ujar Firman yang ditemui oleh awak media sesuai sidang class action.
“Yang penting adalah putusan pada sidang class action asuransi WanaArtha akan final yang terbaik, maka untuk ikut didalam proses pembuktiaan akan kita lengkapi semua,’ kata Firman.
Ketum DPP Peradin ini juga menjelaskan terkait dengan adanya tindak pidana itu masih terus berjalan diluar proses sidang class action ini.
“Kita berharap pemerintah saat ini atau transisi harus bisa menjamin dan tetap mengawal supaya dana dari para nasabah WanaArtha harus tetap dikembalikan.”
“Kami sudah berbicara pada lembaga konsumen, mereka sudah menjamin bahwa dana dari pada pemegang polis akan tetap dikembalikan, hanya saja membutuhkan proses dari putusan pengadilan dan yang penting adalah proses dari pengadilan ini sudah semakin jelas,” tutur Firman. (RK/JN).