JAKARTA | JacindoNews – Selasa (13/08/2024). Bertempat di Citra Tower, Kemayoran Jakarta Pusat, Advokat Dr. Benny Wullur, SH, MH Kes., menggelar konferensi pers terkait kasus Penyerobotan Lahan Sekolah SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.
Benny menjelaskan bahwa kasus sengketa tanah SMAK Dago dengan PT Graha Multi Insani (GMI). Dalam pernyataannya kepada media, Benny menekankan bahwa tanah di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93, Bandung, telah dilepaskan penguasaannya oleh negara kepada YBPSMKJB melalui pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Benny juga mengungkapkan kejanggalan terkait klaim PT GMI atas tanah tersebut, yang menurutnya tidak sah karena diduga dibeli dari pihak yang tidak memiliki legal standing. Ia meminta agar Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset bekas milik asing/Tionghoa segera bertindak untuk melindungi aset negara tersebut dari pendudukan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Bahkan Benny juga menuturkan, kasus ini banyak menarik semua pihak, bahkan sudah sampai pada tingkat DPR RI. “Termasuk anggota DPR RI yang turut meninjau lokasi. Mereka menyayangkan tindakan pendudukan dan menyerukan agar pihak kepolisian dan kejaksaan segera mengusut kasus ini untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar, ” pungkasnya.
Benny Wulur juga mendapatkan Surat Permohonan Dukungan dan Perlindungan dari Kementerian Keuangan RI mengenai lahan sengketa tersebut. Juga Benny mengakui bahwa dilokasi lahan Sekolah SMAK Dago sudah mendapatkan pengamanan dan perlindungan dari pihak kepolisian.
“Saya berharap dukungan dari berbagai pihak, terutama media, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sehingga lahan tersebut dapat kembali digunakan untuk kepentingan pendidikan dan para siswa dapat belajar dengan tenang tanpa ancaman, ” ujar nya. (Ril/)