JAKARTA | JacindoNews – Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke 24 kerjasama DPC Peradi Jakarta Barat dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya atau Ubhara Jaya dilaksanakan dari tanggal 26 Oktober Hingga 17 November 2024.
Jumat (15/11/2024), pukul 19.00 WIB, secara online, dilaksanakan kelas PKPA dengan materi Pelayanan Hukum Pro Bono. Adapun pemateri adalah Djoko Priyono, S.H. (Ketua PHB Peradi Ngawi). Dalam memaparkan materinya, Djoko Priyono mengatakan bahwa seorang pengacara harus melayani masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.
“Seorang advokat harus wajib mengadakan pelayanan hukum Pro Bono dalam melayani para pencari hukum. Para peserta kelas PKPA yang kedepannya bisa membantu masyarakat yang tidak mampu dalam mencari keadilan di peradilan. Pelayanan Pro Bono bisa menjadi penilaian pelayanan seorang Advokat sehingga bisa mendongkrak kredibilitas sesuai dengan UU Advokat,” ujarnya.
Hanya Organisasi Advokat Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan yang tetap eksis menjalankan Pro Bono di lapangan. Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat tidak mampu tentunya sangat menyenangkan jika dilakukan dengan sukarela. Seorang Advokat harus bisa membaur dan dekat dengan masyarakat yang tidak mampu, juga memberikan edukasi hukum agar masyarakat tahu mengenai hukum.”
Bantuan Hukum dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang bantuan hukum, dimana pasal 1 huruf g mengatakan jasa bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma bagi klien yang tidak mampu. Di Indonesia, ada 2 (dua) istilah atau pengertian bantuan hukum, yakni Legal Aid (pemberian jasa bidang hukum secara cuma-cuma) dan Legal Assistance (bantuan hukum bagi klien yang tidak mampu dengan pemberian honorarium kepada advokat).”
“Pemberian bantuan hukum jika melalui LBH sebatas pemberian bantuan hukum Pro Bono bagi individual. Hal ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dan Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.”
“Saya berharap para calon advokat, jika sudah selesai dan disumpah sebagai Advokat, berikanlah ilmu anda untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Pelajari dahulu materi persoalan atau kasus, baru diambil kasus tersebut untuk ditangani, serta jaga integritas, profesional serta melaksanakan pelayanan pro Bono dengan sepenuh hati, ” ujar Djoko menutup sesi materi kelas PKPA. (JN).
