JAKARTA | JacindoNews – “Singkat kata Kent mengirim sejumlah uang Rp30 Miliar dengan perjanjian mulai tanggal 11 November hingga 25 November 2024,” ujar Benny Wulur pada saat melakukan press confrence di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara,Selasa(24/12/2024)
Kent Lisandi (35) pria asal Bandung, Jawa Barat ini menjadi korban penipuan sebesar Rp30 Miliar. Atas kejadian yang menimpanya Kent membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Benny Wulur, selaku kuasa Hukum Kent Lisandi mengatakan aksi penipuan ini bermula ketika kliennya didatangi pria bernama Rohmat pada bulan Oktober 2024.
Kedatangan Rohmat tidak sendirian, dirinya ditemani Aris Setiawan yang merupakan Kepala Cabang MayBank Cilegon, Banten.
Keduanya mendatangi Kent Lisandi untuk meminta bantuan agar Kent mau mengirimkan uang sebesar Rp30 Miliar. Kepada Kent, Rohmat mengaku jika uang tersebut tidak akan digunakan, hanya akan ditunjukkan kepada seseorang untuk memperlancar bisnisnya. Selain itu jangka waktu peminjaman uang sebesar Rp30 Miliar tersebut juga hanya dua minggu.
Karena Rohmat datang bersama kepala Cabang MayBank Cilegon, Maka Kent langsung percaya, apalagi M-banking dari Rohmat dipegang oleh Kent.
Petaka terjadi ketika Kent hendak mengambil uang miliknya yang berada dalam MayBank yang menggunakan akun atas nama Rohmat.
Dirinya terkejut lantaran tidak bisa mengambil uang miliknya. Saat itu alasan pihak bank adalah buku Cek yang dipegang Rohmat Hilang.
“Atas dasar itulah kami membuat laporan di polres Jakarta Pusat, dan jajaran Polres juga bergerak cepat dengan menetapkan Rohmat sebagai tersangka,” ujar Benny Wulur.
Untuk diketahui, Kent Lisandi membuat ke polres Jakarta pusat pada tanggal 30 November 2024 dengan nomor laporan : LP/B/2684/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Lebih lanjut Benny Wulur menduga ada permainan dari MayBank terhadap uang milik kliennya tersebut. Pasalnya setelah pihaknya membuat laporan, tanggal 2 Desember keluar surat perintah pembekuan dana sebesar Rp30 Miliar di MayBank oleh pihak kepolisian. Namun tanggal 9 Desember dana tersebut dipindahkan ke rekening istri Rohmat.
“Saya menduga kuat ada permainan pihak MayBank atas dana milik Kent Lisandi,” ucap Benny Wulur.
Terakhir Benny berharap MayBank bisa segera memberikan klarifikasi terkait hal ini dan juga mengembalikan uang milik Kliennya. Karena jika dalam waktu tiga hari hal ini tidak dilakukan, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus dijalani.
“Kita akan gaungkan ini terkait dugaan permainan MayBank mulai dari OJK hingga ke Badan Perlindungan Konsumen agar operasional MayBank ditinjau ulang,” ucap Benny. (Ril/).