JAKARTA | JacindoNews– Senin (27/01/2025). Dalam Putusan suatu Lembaga Peradilan, tentunya harus melihat berbagai aspek yang singkron dan signifikan, sehingga putusan peradilan tersebut dapat menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Namun bagaimana kalau putusan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang tidak adil, bahkan ada pihak yang sangat dirugikan karena tidak tahu menahu masalah sebelum nya dan malah di jadikan pihak yang harus menerima hukuman yang tidak sepantasnya dia terima?

Hal ini inilah yang dirasakan oleh ratusan pekerja PT LBS di Bitung menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan akibat putusan sita yang keliru dan tidak berdasar, yang diduga dari Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

PT. LBS merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, karena tidak hanya salah pihak, tetapi juga salah alamat, sehingga berpotensi para pekerja PT LBS akan kehilangan pekerjaan dan melanggar hak asasi manusia, karena ratusan pekerja PT Laut Biru Seafood (LBS) terancam akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam waktu dekat.

Kuasa hukum PT LBS, Retna Seruni menyatakan, ancaman PHK tersebut usai putusan sita Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Retna menyebut kasus ini masih proses kasasi Mahkamah Agung (MA) pada (17/1/2025), namun PN Bitung justru membuat putusan. LBS merupakan pemilik tanah dan bangunan pabrik di Bitung melalui jual beli PT SIG Asia (SIG) pada 2021.

“Akibat putusan sita yang keliru dan tidak berdasar, yang diduga dari Pengadilan Negeri Bitung keputusan tersebut berpotensi mengakibatkan para pekerja PT LBS kehilangan pekerjaan dan melanggar hak asasi manusia,” kata Retna kepada media di Jakarta, pada Senin (27/01/2025).

Retna menjelaskan, permasalahan terjadi setelah peralihan kepemilikan, dimana PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi (BM) sebagai kreditor SIG. BM menuntut pembayaran piutang kepada SIG dengan asset yang telah resmi dimiliki LBS di Badan Pertanahan Nasional Bitung.

“Hilangnya tempat kerja mereka akan berdampak besar pada hilangnya mata pencaharian dan mematikan nafkah para pekerja beserta keluarganya. PT LBS menyerukan perhatian dari pihak-pihak terkait untuk meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” ucapnya.

“Pihak BM mengajukan gugatan untuk membatalkan transaksi jual beli tanah, bangunan, dan lainnya yang telah dibeli LBS. Proses hukum yang sedang berlangsung, LBS menegaskan perusahaan yang dimilikinya tidak memiliki kaitan sama sekali dengan SIG.”

“Sebagai perusahaan yang telah mematuhi semua proses hukum dan memiliki itikad baik dalam menjalankan operasionalnya. PT LBS berharap pada akhirnya Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan hak-hak perusahaan serta melindungi para pekerja,” ujarnya.

Hakim Ketua dalam kasus ini, Ivonne Maramis dalam amarnya memutuskan penggugat PT BM memenangkan gugatan sengketa tersebut. Sebelumnya, PT LBS telah memberikan ratusan halaman bukti dalam persidangan yang menunjukkan itikad baik dan kepatuhannya kepada hukum.

“Pada 17 Januari 2025, Pengadilan Negeri Bitung menetapkan sita atas aset PT LBS. Berdasarkan permohonan BM dengan perkara Nomor 8/Pdt. Eks/2022/PN Bit jo Nomor 153/Pdt.G/2021/PN Bit jo
Nomor 93/PDT/2022/PT Mnd,” tegas Ivonne dalam putusan. (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *