MAKASAR | Jacindonews.com – Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya adalah masalah serius yang merugikan sistem hukum dan dapat mengancam penggiat profesi lainnya. Advokat memiliki perlindungan hukum, termasuk imunitas, yang menjamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Menurut Wawan, banyak advokat yang mengalami kriminalisasi atas tindakan profesionalnya, seperti yang dialami dirinya.

“Kami sedang menjalankan tugas sebagai advokat,” ungkap Wawan saat dihubungi Jacindonews, Jum’at (30/05/2925).

“Sehingga tidak sepantasnya kami dilaporkan ke Polresta Makasar,” sambungnya.

“Oleh karena itu, kami bersama rekan-rekan advokat pembela kebenaran yang tergabung dalam Gerakan Advokat Sulsel (GAS) akan melakukan unjuk rasa nanti siang di Mapolrestabes Makasar,” tegasnya.

Wawan dilaporkan secara pribadi setelah mengeluarkan pernyataan melalui platform media online sebagai kuasa hukum ahli waris dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta analisis konstruksi hukum.

Masih menurut Wawan, meskipun telah diklarifikasi secara tertulis maupun langsung/lisan, penyidik tetap bernafsu untuk memeriksa dirinya tanpa melihat imunitas yang melekat pada dirinya sebagai advokat yang sedang menjalankan tugas sesuai undang-undang.

“Pokok masalahnya bukan soal laporan ataupun undangan klarifikasi, melainkan kenapa laporan tersebut bisa lolos dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar hingga sampai diproses pada penyelidikan,” Wawan menyesalkan.

Diketahui sebelumnya, Wawan Nur Rewa yang hanya bertindak sebagai kuasa hukum dari kliennya mencoba membuka ruang mediasi melalui perantara media online sebagai pemberitahuan terbuka yang disebut somasi awal.

Berikut sejumlah tuntutan yang akan disampaikan oleh GAS (Gerakan Advokat Sulsel) dalam aksi unjuk rasa siang nanti.

Untuk menghentikan perbuatan para oknum tersebut, kami menuntut sebagai berikut:

1. Cabut Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM, Tertanggal 17 April 2025, dengan status demi hukum.
2. Copot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan Penyidik.
3. Stop kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Makasar, Jum’at 30 Mei 2025

By Admin

error: Content is protected !!