Jakarta | Jacindo News – Untuk membantu negara dalam mengcegah korupsi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Tolak Pindah Ibukota (KMA-TIKN) yang di koordinatori oleh Edy Mulyadi dan didampingi oleh Advokat, Ketua KPAU Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Ketua KPAU pada Selasa, 18 Januari 2022 pukul 10.00 WIB 

mendatangi KPK untuk menyerahkan surat Permohonan Pengawasan Rencana Kebijakan Pindah Ibukota Negara. 

Inilah isi surat tersebut : 

Jakarta, 18 Januari 2022

Kepada Yth,

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

di Jakarta

Perihal : Permohonan Pengawasan Rencana Kebijakan Pindah Ibukota Negara

Dengan hormat,

Berkaitan dengan rencana akan disahkannya Rancangan Undang-undang Ibukota Negara (RUU IKN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagai bentuk komitmen membantu Negara untuk mencegah dan memberantas korupsi, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Tolak Pindah Ibukota (KMA-TIKN), menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Proyek Pindah Ibukota Negara sarat kepentingan oligarki, nir manfaat, dan akan menimbulkan masalah bagi negara. Proyek ini, berdasarkan kajian sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Aktivis lingkungan, mengandung berbagai masalah, yaitu :

Pertama, Pemindahan ibukota negara (IKN) akan sangat membebani APBN dalam jangka panjang sehingga yang akan dirugikan adalah rakyat. 

Kedua, Pemindahan IKN akan semakin merusak ekologi Kalimantan Timur yang saat ini sudah sangat parah akibat kegiatan penambangan, perkebunan, dan industri kayu. 

Ketiga, Pemindahan IKN merupakan proyek yang sarat dengan kepentingan para pemilik modal atau para cukong kapitalis.

Keempat, Pelibatan pihak asing dalam pembangunan IKN akan merugikan Indonesia bukan hanya dari aspek ekonomi namun juga akan menghilangkan kedaulatan negara. 

  1. Bahwa karena proyek IKN sarat kepentingan oligarki, patut diduga akan banyak intervensi oligarki dalam keseluruhan proses persiapan hingga pelaksanaannya. Dugaan terjadinya suap untuk mempengaruhi kebijakan penguasa, wajib diantisipasi sejak dini.

Karena itu, kami meminta agar KPK RI mengawasi 575 anggota DPR RI berikut seluruh partai, keluarga dan afiliasinya, yang berencana akan mengesahkan RUU IKN. Jangan sampai, ada anggota DPR, partai, keluarga dan seluruh afiliasinya menerima suap untuk menggolkan RUU IKN menjadi undang-undang yang akan menjadi payung proyek IKN.

  1. Bahwa Kajian-kajian lembaga swadaya masyarakat tentang kebijakan IKN ini mengkonfirmasi proyek IKN unfaedah, hanya melayani kepentingan oligarki, dan akan sangat membebani rakyat. Karena itu, kami mohon agar KPK RI turut membuat kajian tentang adanya potensi korupsi berupa kerugian keuangan negara yang dapat ditimbulkan dari kebijakan pindah ibukota negara.
  2. Bahwa proyek IKN bukan sekedar proyek pemerintah, tetapi sejatinya proyek yang melayani oligarki. Karena itu, KPK juga harus melakukan pengawasan kepada sejumlah pengusaha yang akan diuntungkan dari proyek ini, baik karena kepemilikan lahan di daerah calon ibukota negara, memiliki usaha yang melayani pengadaan barang dan jasa, termasuk seluruh kebutuhan utility ibukota baru.

Demikian permohonan disampaikan, terima kasih.

KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI TOLAK PINDAH IBU KOTA NEGARA

ttd

Edy Mulyadi

Koordinator

Didampingi,

Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Ketua KPAU

(LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *