JAKARTA | Jacindonews – Kamis (10/07/2025), pukul 15.00 WIB, bertempat di PN Jakarta Selatan kembali digelar Sidang Kasus penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka artis senior Fariz RM.

Kelanjutan dari sidang tersebut hari ini menghadirkan saksi ahli yang dapat meringankan tersangka Fariz RM, Mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012-2015 Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H.

Anang Iskandar dihadirkan sebagai saksi ahli karena mengetahui bagaimana prosedur dalam menangani masalah para pemakai narkoba, pencegahan hingga pemulihan. Dalam persidangan tersebut, Anang Iskandar menjelaskan bahwa pemakai narkoba yang sedang dialami oleh artis senior Fariz RM bisa dikatakan kategori harus mendapatkan rehabilitasi dan upaya penyembuhan, bukan dipaksakan untuk ditahan tanpa dasar hukum yang kurang kuat.

Fariz RM saat memasuki ruangan Sidang di PN Jakarta Selatan.

“Undang-undang Narkotika membagi 6 peran. Satu peran sebagai penyalahgunaan Narkotika, 5 peran sebagai pengedar Narkotika. Fariz membeli Narkotika dan memakai untuk dirinya sendiri, maka dikatakan dirinya adalah peran penyalahgunaan Narkotika. Oleh karena itu seharusnya dia harus ditindak untuk direhabilitasi dan dipulihkan. Dirinya disebut pecandu dan wajib di rehabilitasi, ” pungkas nya kepada media.

Anang menambahkan bahwa jika Fariz jika diputuskan di pengadilan bersalah penyalahgunaan Narkotika, maka keputusan nya harus direhabilitasi. “Jika Fariz bersalah dalam putusan nanti, tetap putusan peradilan harus direhabilitasi, bukan ditangkap dan dijadikan tahanan seperti peran pengedar Narkotika. Walaupun keputusan akhir menetapkan Fariz tidak bersalah, tetap wajib menjalankan rehabilitasi. Artinya mau salah atau tidak salah, Fariz harus wajib di rehabilitasi agar bisa pulih dari ketergantungan Narkotika, ” jelas Anang.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara.”Seperti penjelasan dari saksi ahli, bahwa keputusan pengadilan baik bersalah atau tidak, Fariz tetap harus menjalani. rehabilitasi agar pulih dari Narkotika, bukan malah ditahan seperti tuntutan dari JPU. Harus ada ketegasan keputusan dari Hakim dalam memutuskan keputusan akhir dari sidang ini, ” pungkasnya.

Diharapkan dengan dihadirkan saksi ahli dalam persidangan kali ini, bisa meringankan hukuman artis senior Fariz RM agar mendapatkan rehabilitasi sehingga bisa pulih total dalam ketergantungan terhadap Narkotika. (Jn).

By Admin

error: Content is protected !!