JAKARTA | Jacindonews – Hari Rabu (30/07/2025). pukul 10.00 WIB bertempat di Kementerian Lingkungan Hidup RI, Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dari areal tambang PT Freeport Indonesia yang Merupakan Pemilik Tanah Ulayat areal Operasi Tambang Freeport, mendatangi kantor Kementerian tersebut.

Adapun tujuan kedatangan mereka adalah mengajukan Protes atas Penundaan Mediasi Terkait Realisasi Kompensasi dan Ganti Rugi dari PT. Freeport.

Delegasi Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) saat memberikan keterangan pers.

Delegasi FPHS menyampaikan kekecewaan dan protes keras atas penundaan tanpa batas waktu atas agenda mediasi resmi yang seharusnya dilaksanakan pada 31 Juli 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Delegasi FPHS yang hadir antara lain, Arnold Beanal Ketua LMA TSINGWAROP ( Lembaga Masyarakat Adat Kampung Tsinga, Waa Banti dan Aroanop, Elfinus Omaleng Sekretaris FPHS, Litinus Niwilingame Pengurus FPHS, Serfianus Janampa Kepala Suku Aroanop dari FPHS dan beberapa perwakilan dari warga Papua.

FPHS menyampaikan bahwa melalui
E Surat audiensi telah mereka layangkan sejak Februari 2025, menuntut realisasi komitmen yang termuat dalam SK Menteri KLHK Tahun 2023 tentang AMDAL PT Freeport Indonesia, yang dengan tegas menjelaskan mekanisme kompensasi dan ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan terdampak langsung.

Delegasi diterima oleh perwakilan dari kementerian, Esther Simon, Kasubdit Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun pernyataan yang disampaikan oleh FPHS adalah komitmen dalam mekanisme kompensasi dan ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan terdampak langsung. sama sekali belum direalisasikan hingga saat ini oleh pihak PT Freeport Indonesia.

“KLH telah mengundang kami secara resmi melalui surat tertanggal 25 Juli 2025, namun pertemuan tersebut ditunda secara sepihak karena ketidakhadiran Direktur pencegahan dampak lingkungan, Ibu C.H. Nety Widayati . Kini, tanpa alasan yang jelas, agenda itu kembali dibatalkan tanpa kepastian, ” ujar dari perwakilan dari rombongan.

Beberapa point penting dalam penyampaian aspirasi dari audiensi antara lain:

1. Memprotes keras tindakan penundaan sepihak tanpa kejelasan, yang mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

2 Menuntut agar KLHK menjadwalkan ulang mediasi dalam waktu secepatnya, dengan jaminan kehadiran semua pihak, khususnya Direktur Utama PT Freeport Indonesia. Dan CEO Freeport McMoRan

3. Meminta klarifikasi terbuka dari Kementerian atas alasan penundaan ini.

4. Menegaskan bahwa kami siap menempuh langkah hukum dan aksi massa besar.

Mereka berharap agar negara khusus nya pemerintah RI mempunyai ketegasan jika PT Freeport Indonesia melakukan pelanggaran. Jika perlu ada ketegasan untuk menutup tambang Freeport yang telah melanggar kewajiban yang harus diberikan kepada masyarakat adat. (Ril/)

By Admin

error: Content is protected !!