JAKARTA | JacindoNews – Senin (01/09/2025). Mencermati situasi dan kondisi pasca Demonstrasi 25 Agustus didepan Gedung DPR RI, yang kemudian berkembang menjadi sebuah Aksi Massa yang datang bergelombang menjadi anarkis karena didorong sikap emosional serta kekecewaan yang mendalam pada diri masyarakat terhadap sifat dan perilaku tak terpuji dari sebagian elite politik dan pejabat negara, kami dari Aliansi Poros Alternatif yang terdiri dari berbagai elemen anak bangsa merasa perlu memberikan sinyalemen peringatan kepada Presiden Prabowo untuk lebih tegas dalam langkah dan kebijakannya namun terukur dengan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dan menjalankan roda pemerintahan nya demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara sebagaimana yang sering disampaikan Prabowo dalam setiap agenda negara maupun politiknya.

Komitmen adalah yang kami harapkan dari sosok Prajurit Sapta Marga sejati seorang Prabowo Subianto, kami masih menyakini hal tersebut, tapi kami sebagai Rakyat Pemilik Kedaulatan yang Memandatkan Hak Politik nya kepada Prabowo melalui proses pemilu juga menuntut sekaligus mengingatkan agar Prabowo menjadi sosok pemimpin yang berjiwa Ksatria dan memiliki Keberpihakan penuh kepada Rakyat nya, serta memperhatikan aspirasi maupun Tuntutan Rakyat demi Kepentingan Bersama serta Stabilitas Politik, Keamanan maupun Stabilitas Sosial Ekonomi.
Salah satu tuntutan rakyat yang pernah ditanggapi secara positif dan penuh semangat dalam setiap pidato Prabowo adalah diprosesnya RUU Perampasan Aset Koruptor, ini menjadi salah satu point krusial sekaligus beban politik Prabowo terhadap rakyat maupun partai politik, namun harus tetap dilaksanakan, hal ini menjadi pembahasan kami Poros Alternatif bersama Bidang Hukum kami yang dipegang langsung oleh KaBid. Program Hukum Poros Alternatif M.A Gumilang, SH.MH, kami berharap terbentuk sinergitas antara Pemegang Mandat dalam hal ini Pemerintah dengan Pemilik Kedaulatan yaitu Rakyat sehingga alur dan program-program pemerintah dapat berjalan dengan memenuhi prinsip tranparansi informasi, dari sinilah sinergitas tumbuh sehingga menghasilkan (political supporting commitment) dalam sistem demokrasi kita jelas Andy Boxer sebagai Ketua Umum Poros Alternatif, inikan bagus untuk iklim politik kita lanjutnya.

 

KAWAL TUNTUNTAN RAKYAT RUU PERAMPASAN ASET

Oleh : Mohammad Aryareksa Gumilang

01 September 2025

Menyikapi pernyataan Ketua fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menanggapi soal Rancangan Undangan-undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi salah satu tuntutan demonstrasi nasional bahwa RUU perampasan aset sudah masuk Prolegnas dan parlemen siap membahasnya.

Patut untuk publik tahu juga bahwa RUU Perampasan Aset sudah berjalan tidak jelas selama lebih dari satu dekade. Meskipun sudah digagas sejak 2009 dan rancangan pertamanya rampung pada 2012, hingga tahun ini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan.

Kenyataan Tindak Pidana Korupsi yang masih Merajalela di Indonesia

Korupsi merupakan satu dari beberapa kegiatan menyimpang paling merusak yang merintangi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Demonstrasi Nasional yang sedang terjadi merupakan penjelmaan bentuk frustasi rakyat terhadap ketidakadilan ekonomi dan kesenjangan sosial.

Perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang pelaku didakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor,setiap tahunnya meningkat secara signifikan. KPK telah menangani 310 perkara tindak pidana korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sejak 2014 sampai Mei 2025.

Korupsi merupakan penyalahgunaan atau penyelewengan dana pemerintah/ negara
(korporasi, organisasi, yayasan, dan lain-lain) demi kepentingan pribadi atau orang lain.
Korupsi menurut Transparency International (TI) didefenisikan sebagai tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara ilegal dan tidak adil memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan yang telah masyarakat percayakan kepada mereka.

Kini Indonesia mencetak 37 poin dari 100 pada Indeks Persepsi Korupsi 2024 yang dilaporkan oleh Transparency International. Indeks Korupsi di Indonesia rata-rata mencapai 28,37 Poin dari tahun 1995 hingga 2024, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 40,00 Poin pada tahun 2019 dan titik terendah sebesar 17,00 Poin pada tahun 1999.

Sebagai pengingat beberapa Megakorupsi yang berhasil penulis himpun antara lain Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 Triliun, Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis (Rp300 Triliun), Kasus BLBI (Rp138 Triliun), Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Rp38 Triliun), Kasus Korupsi Asabri (Rp22,78 Triliun), Kasus Jiwasraya (Rp16 Triliun), Korupsi Proyek BTS 4G (Rp8,32 Triliun), Kasus Bank Century (Rp7,4 Triliun) dan seterusnya.

Melihat laporan yang diterbitkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) penyalahgunaan anggaran disebutkan menjadi modus yang paling banyak digunakan para koruptor dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Terdapat 133 kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran sepanjang tahun 2021. Selain itu, modus lain yang paling sering digunakan adalah kegiatan/proyek fiktif sejumlah 109 kasus.

Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi conditio cine qua non bagi upaya recovery perekonomian.

Dibutuhkan mekanisme hukum yang menjamin recovery (pengembalian) kerugian negara dalam waktu yang cepat melalui Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Karena mekanisme yang dimaksud ini akan memotong birokrasi peradilan biasa, ia akan menjadi jalan pintas penyelamatan aset negara di luar peradilan.

Saat ini masih banyak permasalahan mengenai penanganan aset dari hasil tindak pidana. Secara
de jure, penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum untuk melakukan perampasan aset, masih sangat terkendala karena Indonesia belum secara khusus memiliki peraturan setingkat undang undang mengenai perampasan aset tanpa melalui proses hukum karena tuntutan kerugian seringkali hanya didasarkan pada putusan perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini membutuhkan waktu yang panjang (proses banding, kasasi, dan PK) dan tidak efisien.

Andy Boxer (Ketum Poros Alternatif).

Undang – Undang tentang Perampasan Aset menimbulkan efek jera finansial.

Perampasan aset koruptor memberikan efek jera dengan menghilangkan keuntungan finansial dari tindakan korupsi, sehingga pelaku berpikir dua kali sebelum melakukannya lagi, dan juga memulihkan kerugian negara. Selain sanksi pidana, perampasan aset ini secara teoritis memberikan beban finansial yang berat dan dapat dianggap sebagai “kematian sejati” bagi koruptor, karena menghilangkan kekayaan hasil kejahatan.

Kami Poros Alternatif memegang teguh prinsip-prinsip nasionalisme dalam perjuangannya sebagaimana slogan kami POROS ALTERNATIF BERJUANG BERSAMA UNTUK RAKYAT, hal ini menjadi komitmen yang tidak bisa ditawar, dan salah satu faktualisasi dari komitmen tersebut melalui program pencerdasan hukum yang kami lakukan demi membentuk karakter bangsa yang Taat dan Sadar akan Hukum sesuai Hak dan Kewajiban dari Warga Bangsa ini.
Tulisan hasil pembahasan Divisi Bidang Hukum Poros Alternatif.

Oleh Ketua Bidang Program Hukum dari Aliansi Poros Alternatif yang memiliki Tugas dan Tanggung Jawab dalam upaya Organisasi untuk mencerdaskan masyarakat serta memiliki kesadaran tinggi Terhadap Hukum yang belaku sesuai Hak dan Kewajiban dari seorang Warga Negara yang baik. (Jac-Red).

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!