JAKARTA | JacindoNews – Tok! Sudah diputuskan, artis senior Fariz RM diputuskan mendapatkan hukuman tahanan 10 bulan, dipotong masa tahanan 7 bulan, saat divonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore (11/09/2025).

Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman tersebut dengan Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2025/PN.JKT-SEL, dibacakan putusan akhir yang didakwakan karena Fariz RM terkena pasal penahanan akibat penyalahgunaan narkotika.

Faris RM menanggapi putusan tersebut. Dirinya menerima dengan sepenuh nya hasil putusan tersebut. “Hari ini saya mendapatkan putusan 10 bulan tahanan. Bagi saya ini meringankan beban saya. Maka dengan ini saya menerima putusan hakim hari ini, ” ujar Fariz RM kepada awak media.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, S.H., mengatakan bahwa putusan majelis hakim di persidangan tersebut diterima oleh Faris dan menunggu juga jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita sudah menyaksikan putusan dari majelis hakim. Dengan putusan 10 bulan tahanan, dipotong masa 7 bulan, tentunya meringankan beban hukuman dari Fariz. Sedangkan JPU dalam putusan tersebut mengatakan pikir-pikir dan akan memberikan jawaban banding atau tidak selama 7 hari kerja. Kami harapkan semoga JPU tidak mengajukan banding atas perkara ini, ” harap Deolipa.

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!