JAKARTA | JacindoNews – Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) melakukan giat Aksi Damai dengan para peternak ayam kurang lebih 30 orang di depan Istana Negara RI, daerah patung kuda Monas, Jakarta Pusat. Kamis (09/10/2025), dimulai pukul 09.00 WIB.
Adapun tujuan dari Aksi damai tersebut adalah ditegakkannya keadilan,. sesuai dengan Pancasila sila 5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dalam hal pemerintah RI harus melakukan usaha perbaikan tata niaga ayam Ras pedaging.
Adapun titik aksi demo damai tersebut selain di depan Istana Negara Monas, juga dilakukan di depan Kantor Kemenko Pangan RI di jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Alvino Antonio W, sebagai Ketua KPUN dalam pernyataan nya menegaskan, bahwa tuntutan ndari KPUN ini merupakan aspirasi yang masih belum direalisasikan.
“Salah satu permohonan tuntutan kami adalah dipisahkan adanya kementerian tersendiri, yaitu Kementerian Peternakan. Selama ini Kementerian Pertanian dan Kemenko Pangan hanya sibuk menyelesaikan masalah pertanian, sedangkan masalah peternakan jarang di singgung. Bahkan kami sudah pernah audensi ke Komisi 4 DPR RI, namun sampai hari ini tidak direalisasikan tuntutan dari kami. Oleh karena itu, kami hari ini kembali ke jalan untuk menyampaikan aspirasi kami, ” pungkasnya.
Dalam aksi damai tersebut juga diadakan bagi-bagi ternak anak ayam yang dilakukan oleh para anggota KPUN ke para pengendara motor yang melintasi ke area demo aksi damai tersebut.
Dalam Aksi tersebut, para peternak unggas tersebut menyampaikan beberapa point tuntutan, antara lain :
1. Bentuk Kementerian Peternakan, karena Menteri Pertanian tidak kompeten memperhatikan dan
mengurusi peternak;
2. Tegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 dalam hal pembagian DOC/bibit anak ayam bagi peternak ayam mandiri yang saat ini banyak yang tidak dapat melakukan budidaya;
3. Turunkan harga pakan ternak! Kementerian Pertanian menghianati komitmen untuk melarang
perusahaan pakan ternak menaikkan harga pakan;
4. Turunkan harga DOC yang terlalu tinggi akibat pengabaian Kementerian Pertanian dalam pengaturan harga DOC;
5. Kementerian Pertanian mengabaikan peternak ayam mandiri, sehingga tidak mendukung program swasembada pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan;
6. Turunkan harga jagung menjadi Rp.5.500/kg dengan Kadar Air 13-15%;
7. Pemerintah harus mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai PERPRES No. 125 Tahun 2022, terutama dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri;
8. Kementerian Pertanian harus mengatur Integrator tidak boleh berbudidaya, kembalikan budidaya 100% kepada peternak mandiri;
9. Pemerintah harus membebaskan kuota GPS jika Pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan.
Terbukti adanya ekonomi biaya tinggi. dimana harga Parent Stock (PS) termahal didunia dan bundling;
10. Pemerintah harus mengatur perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, serta amanat Pasal 33 UU No. 18/2009 Jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.
(Jn).