JAKARTA | JacindoNews – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang senilai Rp 30 miliar milik Kent Lisandi tak kunjung selesai.
Seperti yang sudah kita ketahui, pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst majelis hakim mengabulkan gugatan Kent (penggugat) untuk sebagian.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Majelis menyatakan bahwa Kent mengalami kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar, dan menghukum para tergugat, yakni Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setiawan, dan Maybank Indonesia, untuk mengganti kerugian tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan Tergugat IV (Maybank Indonesia) untuk mengembalikan dana Rp30 miliar ke rekening Bank Maybank atas nama Rohmat Setiawan, yang kemudian dapat ditarik langsung oleh pihak penggugat.
“Menyatakan Penggugat sebagai Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak dan wewenang untuk melakukan pencairan dan menarik atas dana sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Tanggapan Pihak Maybank Indonesia
Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Pusat dalam persidangan perdata pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Maybank Indonesia akan melakukan upaya banding. Bayu menegaskan bahwa bank asal Malaysia itu tidak terlibat dalam kasus ini.
“Maybank Indonesia menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh alm Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan. Maybank Indonesia, sebagai institusi perbankan, melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S merupakan istri dari RS,” terang Bayu.
Maybank Indonesia senantiasa menjalankan layanan perbankan sesuai dengan prinsip Tata Kelola dan kehati-hatian , ketentuan OJK dan aturan terkait lain di sektor jasa keuangan yang berlaku di Indonesia.
Tanggapan Pihak Kent Lisandi
Kuasa hukum Alm.Kent Lisandi, Benny Wullur mengatakan ;”Dengan dikabulkannya gugatan kami ini di PN. Jakarta Pusat dapat sedikit mengobati rasa duka dari keluarga walaupun kehilangan nyawa itu tidak dapat di gantikan”, ujar Benny pada keterangan pers-nya, Jumat(21/11/2025).
“Kami meminta kepada Maybank untuk segera mengembalikan uang kline saya Rp 30 Milyar tersebut, karena uang tersebut sangat dibutuhkan oleh pihak keluarga dan untuk masa depan dari anak-anak dari Alm.KL”, ungkap Benny.
Istri Alm Kent, Stefi Grace sambil bercucuran air mata berkata jika dirinya saat ini adalah singel mom dan dia membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan masa depan kedua anaknya (umur 3 tahun dan 1 tahun) dan untuk membayar kepada rekan-rekan alm suami saya ( yang Kemaren joinan mendanai ini Kent untuk bisnis seluler Rp 30 Milyar tersebut).
Ayah Alm.kent, Andy mengatakan sejak kasus penipuan ini terjadi usaha anak mulai kacau dan setelah anak saya meninggal ada sekitar 40 orang karyawan yang bekerja dalam usaha anak saya terpaksa dirumahkan, karena usaha berhenti total.
Kami dari pihak keluarga tidak ada yang bisa meneruskan usaha Alm. Kent karena usia saya sudah langsia dan sudah pensiun berkerja sejak 3 tahun lalu sedangkan cucu saya masih sangat kecil-kecil,” ungkap Andy.
Pihak keluarga Kent berharap dari OJK , DPR RI Komisi III dan komisi XI juga semua pihak yang terkait bisa membantu untuk menyelesaikan pekara kasus ini sampai tuntas dan keinganan Alm. kent untuk mendapatkan keadilan bisa terwujud.
Untuk diketahui, pihak dari Kent Lisandi sudah mengirimkan surat permintaan Audensi dengan pihak OJK dan DPR RI XI 2025 dari tanggal 31 Oktober 2025, tetapi sampai saat ini pihak Keluarga Kent masih menunggu surat balesan dari OJK dan DPR RI Komisi XI. (Ril/).
