BANDUNG | JacindoNews – Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara gugatan perdata yang diajukan warga negara Jerman, Heinz Joachim Manfred Ollhoff terhadap keluarga mendiang istrinya pada 24 November 2025, dengan pekara nomor = 291/Pdt.G/2025/PN.Bandung.
Majelis Hakim PN Bandung terdiri Dayusra selaku ketua dengan anggota majelis Tuty Haryati dan Nuryanto telah menerima dan mengabulkan penggugat untuk sebagian dan menyatakan penggugat, tergugat I dan tergugat II adalah ahli waris yang sah dari Alm.Mieke Pantouw, meninggal dunia di Freiburg im Breisgau, Jerman Tanda Bukti pelaporan kematian Nomor 474.3/6 LT – DISDUKCAPIL/2022 tertanggal 13 Juli 2022
Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.207.450.
Mengdengar kabar putusan pengadilan tersebut dari kuasa hukumnya Benny Wullur, Joachim yang berada di Jerman langsung mengirimkan rekaman video dirinya yang mengucapkan terima kasih kepada PN. Bandung yang telah memenangkan gugatan dirinya,Minggu(30/11/2025).
“Saya berterima kasih dengan hasil putusan PN.Bandung yang telah menangkan gugatan saya karena hal ini sesuai dengan yang saya harapkan dan apa yang diinginkan oleh Alm.Mieke istrinya bisa terkabul sesuai keinginan dirinya yang ditulis dalam surat wasiat”, ujar Joachim
“Putusan ini membuat saya percaya untuk hukum Indonesia yang baik dan adil karena telah memdukung saya dalam gugatan yang saya lakukan untuk memiliki kembali aset saya miliki”, Ungkap Joachim
Kuasa Hukum Joachim, Benny Wullur berkata dalam amar putusan tersebut Kliennya merupakan kuasa untuk mewakili dari ahli waris yang lainnya dan mewakili dirinya sendiri untuk mengjual aset-aset peninggalan istrinya sesuai dari isi surat warisan istrinya yang berisi yakni setengah harta punya dirinya dan setengahnya lagi asetnya untuk keluarga istrinya.
Isi Surat Wasiat yang ditulis Meike Pantouw
Freiburg, 23 Juni 2016
Saya Meike Pantouw mewariskan segala harta hutang dan piutang saya kepaada Yani Gunawan (Status: Ibu kandung saya) dan Jochim Ollhof (Status: Suami saya) dengan penjelasan terlampir.
Adapun Penjelasan dari surat wasiat tersebut adalah sebagai berikut : Penjelasan keinginan Meike Pantouw yang ditulis oleh Sesilia Maier (Stegen) dan disaksikan oleh Sien Brustle.
Terakhir Benny berkata jika Mr. Joachim bersyukur bahwanya tanah-tanah yang sudah di jual tanpa persertujuan dirinya baik PPJB dan AJB nya dinyatakan batal sehingga bisa balik lagi kedirinya dan hanya dirinya bisa mempunyai hak untuk menjual. (RK)
