Jakarta, jacindonews – 09 Februari 2022, Jokpro 2024 menggelar webinar dengan tema “Amandemen Konstitusi Jabatan Presiden 3 Periode: Aturan, Tahapan dan Urgensinya”. Wacana penambahan masa jabatan presiden 3 periode sedang menjadi perbincangan ditengah opini publik. Isu ini semakin hangat menuju 2024, terlebih KPU telah menetapkan pilpres diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Webinar ini menghadirkan lima narasumber yaitu Wakil ketua MPR RI Dr. H. Syariefuddin Hasan,
Pemerhati HTN FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta Dr. B. Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum, Anggota MPR RI F-PDIP Masinton Pasaribu, Ketua DPP PPP Dr. (cand). Syarifah Amelia, S.Si., M.T. dan Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono.

Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono dalam paparannya menjelaskan bahwa
alasan Jokpro 2024 mengusung pasangan Jokowi-Prabowo di 2024 adalah untuk menjawab tesis polarisasi ekstrem pada Pilpres 2024 yang polanya semakin mengeras akibat Pilpres 2014, Pilgub DKI 2017 dan terakhir Pilpres 2019. Menurutnya, potensi from voting to violence dapat dicegah jika amandemen UUD 1945 mengenai periodisasi jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode terlaksana.
“Kalau sampai itu terjadi, maka pasangan Jokowi-Prabowo akan menjadi paslon tunggal di pilpres 2024 melawan kotak kosong sehingga kita yang telah terkena dampak Covid-19 selama bertahun￾tahun ini, dapat berkonsentrasi pada pemulihan ekonomi dan pembangunan bangsa,” ujar Timothy.

Timothy melanjutkan, pada periode 2014-2019, 8 fraksi di MPR RI sudah setuju melakukan
amandemen ke-5 meski bukan spesifik terkait perpanjangan jabatan presiden 3 periode. “Jangan lupa, MPR RI periode 2014-2019 yang dipimpin oleh Bang Zulkifli Hasan memberikan
mandat kepada MPR RI periode 2019-2024 untuk melakukan amandemen UUD RI 1945.
Meskipun tidak spesifik terkait periodisasi jabatan presiden, tetapi ini dapat menjadi pintu masuk bagi ide/gagasan Jokpro 2024,” lanjut Timothy.

Timothy menambahkan, baik Jokowi maupun Prabowo merupakan tokoh yang memiliki
legitimasi sosial yang sangat kuat. Pria yang akrab disapa Ivan ini berpendapat bahwa sosok
pemimpin yang dibutuhkan Indonesia di 2024 nanti adalah seorang pemimpin yang memiliki
legitimasi sosial yang sangat kuat seperti Jokowi dan Prabowo. “Kalau misalkan, pemimpin di 2024 nanti tidak memiliki legitimasi sosial yang kuat pasti akan tersendat-sendat dalam mengoperasikan atau memerintah negara. Yakinlah, ketika kedua tokoh
pemimpin bangsa memiliki legitimasi sosial yang sangat kuat, maka proses membangun kembali
Indonesia ke dalam trajektori yang benar akan sangat cepat prosesnya terlebih setelah kita
mengalami keterpurukan karena pandemi Covid-19,” tambah Timothy.

Timothy menegaskan keputusan pemerintah, KPI, dan DPR menetapkan pemilu pada 14 Februari
justru semakin memantapkan Jokpro 2024. Sebab, menurut Timothy, pihak yang tadinya
mendukung perpanjangan jabatan Jokowi selama 2 tahun akan fokus mendorong Jokowi di
pilpres melalui amandemen UUD 1945.
“Ketika spekulasi pemilu mundur di 2027 atau masa jabatan ditambah 3 tahun, ini justru akan
semakin menguatkan gerakan Jokpro 2024, karena apa? karena tidak ada pilihan lain lagi selain Jokpro 2024,” tegasnya.

Selanjutnya Syarifah Amelia, S.Si., M.T yang menjabat sebagai Ketua DPP PPP memberi tanggapan mengenai Amandemen konstitusi jabatan Presiden 3 periode. Ia mengapresiasi langkah Perjuangan yang dilakukan oleh Jokpro 2024 sebagai langkah antisipasi untuk meredam
terjadinya polarisasi ekstrem.
“Secara matematis tadi sudah disinggung bahwa saat ini ada 711 anggota MPR, untuk
mengusulkan ini butuh 237, dan yang harus hadir disidang MPR DPR ada 474, untuk mengubah
UUD 1945 butuh 357 yang menyetujuinya, secara matematis mungkin saja terjadi perubahan
Amademen UUD 1945. Yang paling keren dari ide Jokpro 2024 ini menurut saya justru pada
proses perjuangannya yang secara langsung dan secara nyata akan berkontribusi untuk meredam
polarisasi yang memang saat ini sudah sangat tajam,” ujar Syarifah Amelia

Sementara itu, Dr. B. Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum selaku pemerhati HTN FH Universitas
Atma Jaya Yogyakarta menyatakan bahwa amandemen terhadap UUD RI 1945 yang merupakan konstitusi NKRI itu memungkinkan untuk dilakukan, mengingat amandemen sudah dilakukan beberapa kali di Indonesia.
“Dari hal ini menurut saya sangat mungkin diadakannya perubahan Amandemen UUD 1945
sesuai dengan perinsipnya yaitu dimana adanya bentuk (sifat konstitusi), sistematika dan bahasa
dari dasar Amandemen Konstitusi itu sendiri. Apalagi memang kita sendiri sebagai masyarakat
Indonesia sama-sama merasakan adanya polarisasi ekstrem yang tadi disebutkan oleh Mas
Timothy,” ujar Dr. B. Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum.

Wakil ketua MPR RI Fraksi Demokrat Dr. H. Syariefuddin Hasan, M.M.,M.B.A mengatakan
amandemen konstitusi mengenai periodisasi jabatan presiden 3 periode sangat menarik untuk.
Bahkan dirinya tak menampik apabila isu jabatan presiden 3 periode ini dapat menjadi topik
pembahasan dalam sidang MPR RI.
“Isu Amandemen di MPR itu memang ada dan suatu keniscayaan seperti yang kita tahu kita sudah melakukan perubahan Amademen hingga 4 kali. Sekali lagi di pasal 37 ayat 2 sangat terbuka ruang untuk perubahan amademen apabila semua syarat terpenuhi. Hal ini kemungkinan dapat dilakukan perubahan terhadap pasal-pasal lain termasuk isu jabatan presiden 3 periode ini bisa
hidup,” ujar Dr. H. Syariefuddin Hasan, M.M.,M.B.A.

“MPR RI hingga kini belum ada keputusan apapun berkenaan dengan wacana perpanjangan masa
jabatan presiden menjadi 3 periode dan jikalau memungkinkan terjadi dapat disampaikan dari
masing-masing perwakilan partai politik yang ada di MPR & DPR,” tambah Wakil Ketua MPR RI
tersebut.

Sementara itu, politisi partai PDIP Masinton Pasaribu, menyatakan amandemen UUD 1945 terkait periodisasi jabatan presiden 3 periode sangat mungkin dilakukan apabila terdapat keadaan darurat. “Apakah dimungkinkan nantinya bisa lebih dari 5 tahun masa jabatannya sangat bisa bila ada kondisi darurat,” ujar Masinton Pasaribu yang merupakan Anggota MPR RI F-PDIP. Tentang Jokpro 2024

Jokpro 2024 adalah organisasi yang menghimpun para pendukung pasangan Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024 sekaligus mengkampanyekan dan menyebarluaskan gagasan Jokowi-Prabowo
2024 pada seluruh masyarakat Indonesia, media massa, media social, dan para tokoh bangsa agar
MPR melakukan amandemen UUD RI 1945 masa jabatan menjadi 3 periode. Komunitas Jokpro
2024 dipimpin oleh Ketua Baron Danardono Wibowo dan Sekretaris Jenderal Timothy Ivan
Triyono. Komunitas Jokpro 2024 akan didirikan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. (LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *