Jakarta, jacindonews –Ada laporan dari masyarakat bahwa ada pembangunan yang belum ada IMBnya termasuk keberatan warga masalah jalan.

“Sempat terjadi perdebatan yang akhirnya ada tindak lanjut (laporan) keberatan warga mengenai jalan yang dimaksud. Mengenai pembangunan tersebut pihak pemerintah setempat minta distop dulu. “Ujar salah satu perwakilan warga yang tidak mau disebut namanya kepada awak media di Pejagalan Jakarta Utara, Kamis (17/02/2022)

“Dikatakan melanggar aturan ketika IMB belum diberikan, ini aturan yang harus ditaati. Dalam hal ini sempat terjadi tensi tinggi (ketegangan) oknum anggota FKDM yang diduga sebagai pengawas. Sedangkan menurut pak Lurah Pejagalan harus dibedakan mana pengawas dan mana FKDM agar jelas, agar tidak terjadi pelanggaran tupoksi. “Lanjutnya

Sebagai informasi jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB. Pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.

Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).

“Kita tidak menginginkan adanya kegaduhan di masyarakat. Makanya nanti ada tindak lanjut dengan mengumpulkan surat-surat untuk selanjutnya disampaikan ke Lurah. “Pungkasnya

Lispsus: TIMSUS (LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *