Dewan Pers

PERATURAN DEWAN PERS
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Tentang
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
DEWAN PERS

Menimbang :

  1. bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip- prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;
  2. bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik;
  3. bahwa media siber di Indonesia berkembang pesat sehingga memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya dapat dijalankan secara profesional.

Mengingat :

  1. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun 2010 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2010 – 2013;
  3. Penandatanganan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers, organisasi pers, media siber, dan tokoh pers pada Jumat, tanggal 3 Februari 2012, di Jakarta;
  4. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Senin, tanggal 30 Januari 2012 dan pada Senin, tanggal 26 Maret 2012, di Jakarta.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pertama : Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana terlampir.
Kedua : Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Maret 2012
Ketua Dewan Pers

Prof Dr Bagir Manan, SH, MCL

Lampiran:
Peraturan Dewan Pers
Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Tentang
Pedoman Pemberitaan Media Siber