JAKARTA | JacindoNews – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Jumat (02/10/2026), di Istana Negara, Jakarta.
Adapun para pejabat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, yaitu:
1. Pratikno, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Muhammad Hatta Rajasa, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Muhammad Qodari, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
4. Sinta Nuriyah Wahid, sebagai anggota;
5. Muhammad Quraish Shihab, sebagai anggota;
6. Agum Gumelar, sebagai anggota;
7. Chairul Tanjung, sebagai anggota;
8. Said Aqiel Siradj, sebagai anggota;
9. Anwar Iskandar, sebagai anggota;
10. Yahya Cholil Staquf, sebagai anggota;
11. Jusuf Wanandi, sebagai anggota;
12. Budi Gunawan, sebagai anggota;
13. Bambang Soesatyo, sebagai anggota;
14. Salim Segaf Al-Jufri, sebagai anggota;
15. Soekarwo, sebagai anggota;
16. Dato’ Sri Tahir, sebagai anggota;
17. Rocky Gerung, sebagai anggota;
18. Ida Bagus Purwalaksana, sebagai anggota;
19. Philip Kuncoro Wijaya, sebagai anggota;
20. Budi Santoso Tanuwibowo, sebagai anggota;
21. Anwar Usman, sebagai anggota;
22. Mohamad Hatta, sebagai anggota;
23. Jusuf Hamka, sebagai anggota;
24. Margarito Kamis, sebagai anggota;
25. Jacky Manuputty, sebagai anggota; dan
26. Ignasius Jonan, sebagai anggota.
Ketua Wantimpres Pratikno menyampaikan bahwa komposisi Wantimpres yang baru mencerminkan keberagaman latar belakang dan pengalaman para tokoh nasional sebagai modal penting bagi Wantimpres dalam memberikan saran, masukan, serta pertimbangan kepada Presiden.
Senada, Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa mengatakan bahwa Wantimpres akan berupaya memberikan masukan berkualitas kepada Presiden dengan menghimpun berbagai perspektif dan pengetahuan yang dimiliki para anggotanya. Hatta juga menekankan sifat kerahasiaan pertimbangan yang disampaikan Wantimpres kepada Presiden sesuai dengan ketentuan undang-undang. (Ril/).
