IKN | JacindoNews -Setelah terjadinya peristiwa pembongkaran paksa rumah Warga Dayak Di Bukit Tengkorak, IKN, Kalimantan yang dilakukan pada hari Kamis (24/09/2026), yang diduga dilakukan dan dipimpin langsung oleh Deputi Penindakan Otorita IKN, Thomas, Masyarakat Adat Dayak tidak tinggal diam.
Maka pada hari Selasa (06/10/2026), bertempat di lokasi pembongkaran rumah warga Dayak di Bukit Tengkorak, IKN, Kalimantan, Tim Investigasi Dayak se Borneo melihat langsung ke lokasi tersebut.
Tim yang diketuai Kepala Adat Besar Dayak Paser, Ahmad Ariadi, menemukan banyak sekali reruntuhan rumah warga Dayak di Bukit Tengkorak yang dibongkar dengan alat berat oleh pihak Otorita IKN tanpa terlebih dahulu bermusyawarah.
“Banyak sekali kami temukan reruntuhan rumah warga disini yang sudah tidak bisa dan tidak layak lagi untuk dihuni oleh warga Dayak. Hal ini sudah melanggar keamanan bagi warga Dayak yang sudah lama turun menurun tinggal disini dan melanggar Perjanjian Damai Tumbang Anoi suku Dayak yang dicanangkan tahun 1894,” jelasnya.
” IKN hadir seharusnya merangkul rakyat asli suku Dayak, bukan malah menyengsarakan warga suku Dayak dengan membongkar paksa tanah tempat mereka tinggal, sungguh tidak berprikemanusiaan,” pungkasnya.
“Pemerintah harus punya kepedulian kepada warga Dayak. Bahkan saat kebakaran hutan di Kalimantan waktu itu, satwa orang utan dan monyet diperhatikan dan selamatkan. Kok di kejadian ini, malah manusia yang lebih berharga diperlukan semena-mena. Lebih berharga satwa orang utan dan monyet daripada manusia karena mereka dilahan dan diberi makan setiap hari oleh pemerintah di KM 38, Samboja, Kalimantan, ” ujarnya menyindir.
Tim Investigasi Dayak se Borneo berharap pemerintah memberikan atensi atas tindakan dari Otorita IKN yang dengan sengaja membongkar rumah warga Dayak asli di Bukit Tengkorak, yang membuat warga suku Dayak menderita.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Otorita IKN yang melakukan tindakan penggusuran paksa rumah warga Dayak di Bukit Tengkorak belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi kepada media. (Ril/)
