KALIMANTAN TIMUR | JacindoNews – Kelanjutan kasus sengketa tanah Masyarakat Adat Dayak Paser dengan PT. Agro Indo Mas (A.I.M) terus bergulir. Kasus yang mana diduga PT. Agro Indo Mas ingkar janji mengenai plasma kepada masyarakat adat Dayak Paser, dimana PT. Agro Indo Mas diduga masih beroperasi diatas tanah yang bersengketa.
Pada hari Rabu (07/10/2026), Hakim Adat se Borneo dan Masyarakat Adat Dayak Paser datang ke lahan bermasah tersebut untuk memasang spanduk segel menutup kegiatan yang dilakukan, oleh PT. A.I.M.
Perlu diketahui, masyarakat adat Dayak Paser sudah membuat aduan masalah tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk mengantarkan berkas dokumen mengenai kasus sengketa tanah tersebut pada hari Rabu (23/09/2026) lalu.
Kemudian juga dihari yang sama Masyarakat Adat dan Hakim Adat mendatangi kantor Balai Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah IV Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Adat Besar Dayak Paser, Ahmad Ariadi, sebagai juru bicara Hakim Adat se Borneo mengatakan bahwa tindakan pemasangan spanduk segel menutup aktivitas dari PT. A.I.M merupakan tindak lanjut menuntut keadilan dan hak dari masyarakat adat Dayak Paser, Kalimantan Timur.
“Kami terus memperjuangkan pelepasan / pengeluaran sebagian areal tanah masyarakat adat dari kawasan hutan dan penyelesaian Hak-Hak tanah masyarakat Adat Dayak Paser, ” ujarnya.
Ahmad Ariadi menjelaskan bahwa ada beberapa desa yang dimohonkan terkena dampak dari penyediaan tanah untuk pembangunan IKN antara lain :
1. Desa Sisipan / Suka Raja, Kecamatan Sepaku,
2. Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku,
3. Desa Tengin Baru Lok Haur, Kecamatan Sepaku,
4. Desa Pemaluan, Kelurahan Pamaluan,
5. Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku.
Juga beberapa lahan yang termasuk di wilayah PT. Agro Indo Mas, merupakan tanah Adat. Pihak masyarakat adat Dayak Paser meminta ganti rugi atau pencabutan hak kepemilikan tanah.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1411 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Dalam Rangka Penyediaan Lahan Untuk Persiapan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atas nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur., maka seharusnya tanah adat masyarakat Dayak Paser dikembalikan, ” ujar Ahmad Riadi mengutip dari Surat Permohonan kepada kantor Balai Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah IV Samarinda, Kalimantan Timur.
Ahmad menjelaskan, adapun ada tiga titik lokasi yang dipasang spanduk segel berhentinya aktivitas dari PT. Agro Indo Mas, antara lain:
1. Tanah atas nama Ridwan Rajam yang diduga tidak pernah diberikan ganti rugi oleh pihak PT. Agro Indo Mas.
2. Tanah atas nama Samran yang diduga serobot dan sudah dikuasai oleh PT. Agro Indo Mas.
3. Tanah atas nama H. Subli bin Warab. Bahkan pemilik tanah mengaku hanya menerima santunan dari PT. Agro Indo Mas sebesar Rp. 1.900.000,-. Hal ini sangat merugikan pihak keluarga pemilik tanah.
“Disini kami meminta ketegasan dari pemerintah pusat atas kasus penyerobotan tanah ini dan pihak Balai Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah IV Samarinda, Kalimantan Timur harus segera menindak pelaku penyerobotan tanah Adat ini, yaitu pihak PT. Agro Indo Mas. Padahal lahan ini masih merupakan lahan makam leluhur dan keluarga,” kata Ahmad.
“Penyerobotan tanah oleh PT. A.I.M ini sangat merugikan pihak keluarga pemilik tanah. Dengan pemasangan segel ini, semua warga terus menjaga agar tidak ada lagi aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh PT. Agro Indo Mas. BPKH akan segera memberikan klarifikasi, oleh karena itu kita menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Tanah seluas 14 Ha akan diperiksa.”
“Spanduk segel ini juga perlu didirikan pos jaga untuk memantau agar tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT. Agra Indomas, ” jelasnya.
“Kami juga meminta agar lokasi lahan di Gunung Tengkorak agar dibebaskan dan di proses segera oleh pihak BPKH wilayah IV Samarinda, Kalimantan Timur, karena juga merupakan tanah Adat milik warga Dayak, ” ujarnya.
“Jangan sampai masalah ini tidak selesai dan keadilan dan hak masyarakat adat Dayak Paser digerogoti dan dinodai oleh oknum pihak luar yang hanya mengambil keuntungan pribadi tanpa mengindahkan hak warga Dayak asli disini. Masalah ini jika berlarut-larut akan membuat keadaan tidak baik dan jika pemerintah tidak serius menyelesaikannya, maka sangat membahayakan stabilitas dari keamanan dan kedaulatan bagi suku Dayak di tanah Kalimantan yang tercinta ini, ” harap Ahmad kepada media saat turut memasang spanduk segel di lokasi.
Sampai berita ini diturunkan, dari pihak PT A.I.M belum memberikan tanggapan dan statemen atas kasus ini. (Ril/).
