1004409615

JAKARTA | JacindoNews – Selama 81 tahun sudah Sang Saka Merah Putih berkibar di bumi Indonesia sebagai tanda Merdeka. Tanggal 17 Agustus 1945 memberi kita kemerdekaan dari penjajahan.

Hari ini tepat Senin (17/08/2026), 81 tahun Indonesia memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Tapi pertanyaannya hari ini: Apakah kemerdekaan itu sudah kita isi dengan kemerdekaan berpikir, bersuara, dan mengetahui?.

Pers di Indonesia sampai hari ini turut dan terus ikut andil dalam mewujudkan Kemerdekaan NKRI. Dari pertanyaan diatas tadi, disinilah letak persinggungan antara Kemerdekaan RI dan Kemerdekaan Pers.

1. Kemerdekaan RI ke-81: Dari Merdeka Politik ke Merdeka Kesejahteraan.
Dulu kita merdeka dari penjajah. Sekarang ujiannya beda: merdeka dari kemiskinan, kebodohan, disinformasi, dan ketimpangan.

Kemerdekaan hari ini artinya rakyat bisa makan, anak bisa sekolah, petani bisa panen, UMKM bisa naik kelas, dan hukum berlaku sama untuk semua.

Tanpa itu, kemerdekaan hanya jadi upacara dan pidato.

2. Kemerdekaan Pers: Pilar ke-4 Demokrasi.
Jika eksekutif, legislatif, yudikatif adalah 3 pilar negara, maka pers adalah pilar ke-4. Fungsinya sederhana: menjadi mata, telinga, dan suara rakyat.

Pers yang merdeka artinya:
1. Bebas meliput tanpa takut. Tidak ada kriminalisasi karena berita kritis
2. Bertanggung jawab. Berpegang pada 5W1H, data, dan azas praduga tak bersalah.
3. Dapat dipercaya publik. Menjadi penangkal hoaks di era algoritma.

Seperti mengutip salah satu statemen dari Jayanu Nyunting, Jurnalis JacindoNews.com,”Dalam menulis berita masalah hukum, kita wartawan menggunakan kata ‘diduga’, bukan asumsi. Itu bentuk tanggung jawab kemerdekaan pers.”

3. Tantangan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan RI.
Kemerdekaan pers kita belum utuh. Masih ada 3 pekerjaan rumah besar:

1. Intimidasi dan Somasi: Wartawan masih sering dibungkam dengan laporan hukum.
2. Tekanan Ekonomi : Iklan dikuasai platform. Media terpaksa kejar klik, bukan kebenaran.
3. Banjir Disinformasi : Kecepatan mengalahkan akurasi. Publik jadi bingung mana fakta mana opini.

 

Opini: Merdeka Bersama.
Kemerdekaan RI dan Kemerdekaan Pers tidak bisa dipisahkan. Negara merdeka tapi pers dibungkam = rakyat buta informasi. Pers bebas tapi negara kacau = tidak ada yang diberitakan.

Maka arti kemerdekaan ke-81 adalah ini: “Negara memberi ruang, Pers menjalankan tugas, Rakyat mendapat kebenaran.”

Kemerdekaan bukan hadiah. Kemerdekaan harus dirawat setiap hari. Oleh pemerintah yang tidak anti kritik. Oleh media yang tidak menjual integritas. Oleh pembaca yang mau berpikir.

Penutup.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Mari kita isi kemerdekaan dengan keberanian bersuara, keberanian mendengar, dan keberanian memperbaiki.

Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak takut pada kebenaran.

“Merdeka Berpikir. Merdeka Bersuara. Merdeka Indonesia.”

(Redaksi).

Admin

By Admin

error: Content is protected !!