JAKARTA | JacindoNews – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin, 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan kasus proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogordan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Dalam OTT tersebut, KPK telah menangkap 17 orang, hingga kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proses administrasi dan tata kelola pertanahan, termasuk penerbitan serta pengurusan hak atas tanah.
Melihat kasus adanya kasus tersebut di atas,Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI) , Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H., memberikan pandangannya yang dilihat dari perspektif hukum agraria dan pertanahan dari dua (2) unsur utama yakni ;
Kita harus menghormati proses yang dilakuan oleh KPK terhadap 17 orang yang tertangkap tersebut dengan tidak menghakimi para pihak sebelum proses hukum selesai. Tanah dinilai bukan saja sebagai komoditas ekonomi melainkan sebagai sumber kehidupan yang harus memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam pasal 33 (3) UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat.
Prof Aarce berkata “Pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertanahan wajib untuk dilakukan Reformasi Tata Kelola Agraria,Pertanahan yang transparan,akuntabel, bebas konflik kepentingan dan menjamin kepastian hukum dengan menghadirkan keadilan Agraria,dimana tanah jangan hanya dinila sebagai obyek adminitrsi dan investasi saja”.
“Oleh karna itu ketika kewenangan atas tanah diduga di perdagangkan,maka yang harus dipulihkan bukan hanya semata mata kerugian negara saja,” tegas Prof Aarce.
“Tetapi harus dikembalikan pada marwah hukum agraria dan pertanahan secara adil serta kepercayaan masyarakat terhadap negara dengan prinsip kehati- hatian dan berbasis HAM1,” tutur Prof Aarce. (Ril/).
