JAKARTA | JacindoNews — Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus mencanangkan Program Pemilahan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sampah di lingkungan pengadilan, Jl. Letjen S. Parman No.71, Slipi, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Admadja tersebut melibatkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, dan Kelurahan Slipi.
Pencanangan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab, dimulai dari lingkungan perkantoran. Program tersebut menekankan pentingnya memilah sampah sejak dari sumber, kemudian mengelolanya agar sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali.
Dalam kegiatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H mengatakan sambutan mengenai pencanangan program pemilahan, pengelolaan, dan pengolahan sampah di lingkungan pengadilan. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, menyampaikan paparan mengenai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Instruksi Gubernur tersebut menjadi landasan kebijakan untuk mendorong perubahan pola penanganan sampah di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengarahkan sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul, angkut, dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Pelaksanaan program di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat diharapkan dapat memperkuat kesadaran aparatur pengadilan dan seluruh pengguna fasilitas mengenai pentingnya pemilahan sampah. Sampah yang dipisahkan sesuai jenisnya berpotensi lebih mudah didaur ulang atau diolah, sedangkan sampah residu dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat yang terus mengajak masyarakat dan berbagai unsur kelembagaan berpartisipasi dalam gerakan pemilahan sampah dari sumber. Pada Minggu (18/10/2026), Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Melalui pencanangan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama pemerintah wilayah diharapkan dapat menerapkan pengelolaan sampah secara konsisten dan berkelanjutan. Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pencanangan, tetapi juga pelaksanaan pemilahan, pengolahan, serta evaluasi secara berkala agar kebiasaan tersebut menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari di lingkungan pengadilan. (Ril/).
