Jakarta | jacindonews.com | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menghadiri Rapat Kerja virtual bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (23/06/2021). Hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain Perencanaan dan Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Pemerintah.

Hibah Luar Negeri adalah penerimaan negara dalam bentuk uang, barang atau jasa. Skema hibah dapat berupa bantuan teknik (studi, pelatihan), pembiayaan investasi dan penyiapan dan pendampingan proyek.

Sementara itu, pinjaman luar negeri dapat berbentuk pinjaman kegiatan atau proyek dan pinjaman tunai atau program. Pinjaman kegiatan antara lain pinjaman proyek, credit line, Fasilitas Kredit Ekspor, penerusan pinjaman (on-lending) kepada Pemda dan BUMN, serta penghibahan pinjaman (on-granting) kepada Pemda.

Sumber pinjaman luar negeri berasal dari bilateral, multilateral, fasilitas kredit ekspor dan kredit swasta asing.

Selanjutnya, pinjaman tunai antara lain pinjaman program, development policy loan, refinancing, stand by loan, program for result (PforR), Result Based Lending (RBL), pembiayaan likuiditas jangka pendek, pembiayaan kontinjensi, dan pembiayaan untuk permodalan. Pinjaman luar negeri juga dapat disalurkan sebagai pinjaman langsung (Direct Lending) kepada BUMN.

PHLN bukan merupakan tambahan dana bagi sumber daya dalam negeri, melainkan sebagai pelengkap yang berperan sebagai katalisator yang memungkinkan Indonesia menjangkau pengetahuan dan praktik-praktik yang baik dari negara-negara lain, disamping untuk meningkatkan kemampuan kelembagaan, dan memberikan masukan bagi perbaikan sistem-sistem yang strategis.

Kendala utama yang dihadapi Indonesia dalam menjawab tantangan dan mewujudkan rencana pembangunan tidaklah semata-mata kurangnya sumber daya keuangan melainkan lebih pada bagaimana memanfaatkan sumber-sumber itu.

Dalam Perpres No 66/2015 tentang Bappenas, PP No. 10 Tahun 2011 dan Permen PPN/Ka. Bappenas No. 4/2011, dalam koordinasi pencarian sumber-sumber pembiayaan Bappenas berperan dalam perencanaan, penyiapan kegiatan, pemantauan dan pengembangan skema.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri menjelaskan kebijakan umum pendanaan luar negeri. Pinjaman Luar Negeri dapat digunakan untuk membiayai defisit dan kegiatan prioritas dengan fokus pembiayaan pada infrastruktur ekonomi dan sosial dengan alih teknologi, praktik baik internasional dan berbagi pengetahuan, proyek piloting yang dapat dilakukan replikasi dengan rupiah serta memiliki daya ungkit tinggi.

Menteri Suharso menilai pemanfaatan pinjaman luar negeri perlu mempertimbangkan tingkat bunga, penyediaan barang dengan syarat dan ikatan (tied dan untied), serta keunggulan komparatif mitra pembangunan.

“Pemanfaatan pinjaman luar negeri dibatasi dengan Batas Maksimum Pinjaman (BMP) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai batas maksimum penarikan pinjaman luar negeri per tahun,” ucap Menteri.

Menteri juga menambahkan, pada tahun 2020-2024, pemanfaatan pinjaman luar negeri diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan Proyek Prioritas Strategis (Major Project) yang menjadi acuan pencapaian RPJMN 2020-2024.


( Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas/ LI )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *