JAKARTA | JacindoNews – Ketum Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP. GPSH) desak Gubernur DKI Jakarta untuk cabut Peraturan Gubernur DKI No.966/2021. Karena isi dari Pergub tetsebut jelas jelas mengundang Pelanggaran terhadap UU Kesehatan No.36/2009 dan Pelanggaran terhadap UU Hak Azasi Manusia (HAM) No.9/2019.
Dewan Kota DKI Jakarta, DPRD DKI, Gubernur Anies beserta jajaran pengelola DKI Jakarta sepertinya grogy hadapi virus China ini. Sebagai kota terkemuka di Indonesia sepatutnya Anies dan jajarannya terdepan punya inovasi yang berbeda dengan keputusan Pemetintah Pusat. Sudah saatnya Anies segera mengundang tokoh tokoh saintis dan pemuka pemuka agama untuk bersama sama cari solusi selesaikan pandemi virus China.
“Pada saat ini rakyat sedang menderita, sudah lima tahun belakangan ini ekonominya terus melorot, rakyat tidak perlu sanksi hukum. Tongkat pentungan Satpol PP, ketokan Palu Pengadilan dan todongan senjata petugas malah akan mempertontonkan arogansi Pemda. Kita tidak boleh kalah dengan virus buatan negri China ini. Bung Anies, anda tidak boleh seperti pemerintah pusat grogy ikut ikutan keluarkan kebijaksanaan kontradiktif satu degan yang lainnya, ” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP. GPSH), H.M.Ismail,SH, MH kepada Pers yang menemuinya Selasa (16/08/2021) di Jakarta.
Menurut H.M.Ismail, Pergub DKI Jakarta No.966/2021itu memberikan wewenang kepada Gubernur DKI dan Jajaran Satgas Civid-19 untuk menerintahkan dan atau mewajibkan warga Jakarta untuk melakukan dan menerima vaksin covid 19. Tetapi Pergub itu tidak merekomendasikan agar memperhatikan efek samping jangan sampai ada korban usai di vaksin. Karena fakta juga nembuktikan sejumlah warga meninggal bahkan masih ada yang tertular covid China ini meskipun sudah dua kali di vaksin. Fakta ini harus jadi bahan pertimbangan cara cara selanjutnya tangani pandemi covid. Jangan malah memaksa warga divaksin sinovac. Padahal di negara produsennya china sinovac tidak direkomendasi lagi.
Dinilai oleh Ketum GPSH ada kontradiksi antara Kepgub DKI Jakarta No.966/2021 dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan. Ambil saja contoh UU No.6/2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan, adalah UU khusus yang mengakomodir pengaturan penanganan wabah, seharusnya tidak ada sanksi hukum bagi warga penolak vaksinasi. Menempel stiker di rumah bagi mereka yang belum dan atau yang menolak di vaksinasi adalah upaya sewenang wenang yang melanggar HAM. Sangat jelas upaya menempel stiker itu penomena pemaksaan yang mempermalukan warga.
Ismail mengingatkan Gubernur Anis seharusnya menyuruh aparat Rukun Tetangga dan Rukun Warga menempel stiker di rumah warga yang layak dapat bansos tapi selama ini haknya tidak pernah diterima, sebagai korban garong garong “mafia bansos” di Kemensos. Anis juga musti evaluasi dan menegur Satgas Covid 19 DKI Jakata yang tidak melarang Presiden RI yang diduga jadi penyebab timbulnya kerumunan saat pembagian bansos di Grogol Jakarta. Perbuatan penyebab kerumunan yang dilakukan Presiden RI itu mempermalukan RI di mata dunia. Sebab, peraturan dilarang berkerumun yang diteken Presiden ternyata banyak dilanggar oleh Presiden RI sendiri.
” Gubernur Anies dalam mencegah tambah meluasnya virus China ini jangan sekali kali keluarkan peraturan yang menganggap warganya adalah musuh. Dan juga jangan sampai ikut ikutan keluarkan peraturan yang memusuhi Ulama dan menutup tempat tempat ibadah,” jelas Ketum GPSH mengingatkan.**
**H.M.Ismail, SH, MH.
E-mail : ismaillawfirm89@gmail.com.