Jakarta | JacindoNews– Hari Kemerdekaan RI ke 76 (Selasa -17/08/2021) muncul pemberitaan yang tidak mengenakkan publik.Beredar video rekaman amatir dari Nitizen dengan durasi 01:16 menit tentang pelarangan pembentangan Merah Putih pada HUT RI ke- 76 Tahun di Pantai Indah Kapuk ( PIK) oleh pihak management dan aparat.

Niat pembentangan bendera merah putih akan dikibarkan di atas jembatan yang merupakan fasilitas umum atau publik bukan wilayah pemukiman PIK yang dikenal “tertutup” dengan masyarakat sekitar lainnya.

Tepat tanggal 17 Agustus 2021 adalah Hari Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia,  dimana setiap anak Bangsa wajib merayakan dan bergembira dihari tersebut.


Bagi sebuah bangsa yang Besar tentunya Hari Kemerdekaan menjadi simbol titik kemenangan atas perlawanan terhadap para penjajah.

Pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di jembatan PIK masih terbelenggu oleh kepentingan ulah oknum.

Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai berita video amatir tentang pelarangan pemasangan bendera merah putih, dari pihak kepolisian mengatakan alasannya karena mencegah kerumunan dan masih dalam suasana PPKM sampai tanggal 23 Agustus 2021. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *