JAKARTA | JacindoNews -Minggu (10/10/2021), Dewan Pengurus Pusat “GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM” (DPP. GPSH) mendukung sepenuhnya upaya Pemberantasan MAFIA TANAH yang sedang dilakukan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo bersama KAPOLRI Jendral Listyo.
“Puluhan juta rakyat Indonesia saat ini menderita lahir bathin dan hidup jatuh miskin akibat perbuatan para MAFIA TANAH. Untuk mencapai tujuannya para mafia tanah ini tidak segan segan, tidak malu malu dan selalu melawan hukum. Mafia tanah menjerat dan telah memenjarakan kenetralan oknum oknum penegak hukum. Okeh karena itu dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim DPP. GPSH mendukung penuh upaya Yang Mulia Presiden RI Ir. Joko Widodo bersama KAPOLRI untuk MEMBERANTAS MAFIA TANAH di seluruh wilayah hukum NKRI,” tegas Ketua Umum DPP.GPSH H.M.Ismail, SH, MH yang didampingi pimpinan teras GPSH Adv. Drs. H. Hasan Basri, SH, MH dan Adv. H.Alfan Sari, SH, MH, MM Minggu (10/10/2021) di Jakarta.
Menurut H.M.Ismail bahwa dukungan dan dorongan DPP. GPSH itu juga telah dikirimkan melalui surat No. 027/ Per- HKM/VIII/21 tertanggal 09 Agustus 2021 yang ditanda tangani H.M.Ismail, SH, MH sebagai Ketua Umum dan DR. Yongki Fernando SH, MH sebagai Sekretaris Jendral.
Dalam surat tersebut dilaporkan kepada YM Presiden RI Ir. Joko Widodo beberapa contoh kasus Mafia Tanah yang sedang di tangani DPP. GPSH saat ini misalnya saja di Jakarta kasus SHM No.60/Rawaterate, Jakarta Timur. Tanah Milik Tn. Budi Suyono itu tiba tiba saja berubah menjadi SHGB No.747/ Rawaterate dan SHGB No. 755 / Rawaterate. Ternyata penyerobotan tanah di Rawaterate diduga dilakukan oleh salah satu oknum Wakil Ketua DPD. RI. Contoh kedua kasus Tanah milik Ir. A Taufiq Munir sebagai pemilik sah di Tambak OSO Wilangun, Jawa Timur digugat penyerobot dan sang pemilik asli dan sah tanah itu nalah sempat dipenjara. Contoh Ketiga, kasus tanah Braga di Kota Bandung Jawa Barat. Ahli waris pemilik sah sudah puluhan tahun tidak dapat menempati tanah warisan itu. Dan ratusan perkara akibat ulah Mafia Tanah lainnya yang masuk ke DPP. GPSH melaui Telp. 0852.1547.5999 atau melalui Email : ismaillawfirm09@gmail.com.
Terlibatnya oknum oknum penegak hukum dan pejabat pemerintah diakui sendiri oleh Menteri Agraria Tata Ruang / BPN Sofyan Djalil yang menyebutkan bahwa diantara anak buahnya di Kementrian ATR / BPN banyak yang nakal dengan membantu perbuatan melawan hukum para mafia tanah. Demikian halnya dalam pernyataan Menko Polhukham Prof.Mahfud Md juga mengakui banyak oknum oknum penegak hukum yg terjerat Mafia Tanah ini. Mereka tidak berpihak kepada rakyat kecil meskipun kepemilikannyai sah secara hukum.
Menurut Ismail kebijaksanaan pemerataan pemberian SHM milik rakyat oleh Presiden RI Ir. Joko Wudodo akan lebih tepat guna dan bermanfaat jika dibarengi dengan sungguh sungguh gerakan Memberantas MAFIA TANAH. DPP. GPSH sendiri sudah sejak lama ikut melakukan pemberantasan Mafia Tanah ini. Bahkan GPSH telah membentuk TIM BERANTAS MAFIA TANAH yang dikenal dengan nama “LASKAR BIMA SAKTI”. **
** H.M Ismail
E-mail : ismaillawfirm09@gmail.com.