JAKARTA, | Jacindonews – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2018, tentang pengukuran tata kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandangani oleh Kapolri (saat itu) Jenderal Pol Tito Karnavian, secara tegas menyebutkan tentang bagaimana pelayanan petugas kepolisian dalam melayani segala kebutuhan masyarakat yang berhubungan dengan hukum yang berlaku.
Namun, setelah sekian lama, peraturan tersebut diberlakukan, masih saja belum bisa berlaku sepenuhnya di jajaran kepolisian.
Lebih lanjut, Salah satu poin, yang menjadi program 13 prioritas Kapolri saat ini, yang dijabat oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo adalah kegiatan di dalam proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait dengan Satgas Mafia tanah. Program Prioritas ini menjadi jargon bagi polisi dalam menjalankan hal-hal yang terkait dengan pelayanan dan mafia tanah di seluruh wilyah Indonesia. Begitupun dengan persoalan pelayanan
Namun, hal ini (Program prioritas Kapolri) tidak sepenuhnya menjadi tolak ukur dalam penerapannya, karena masih saja ada beberapa bagian yang luput dari perhatian aparat. Salah satu contoh adalah banyaknya kasus laporan dugaan mafia tanah yang “tidak disentuh” oleh kepolisian, seperti halnya mafia tanah yang terjadi di Sulawesi Barat, tepatnya di Mamuju.
Begitupun dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi ujung tombak persoalan tanah. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017, tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Maret 2017, oleh Direktur Jenderal Peraturan perundang-undangan, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia, yang ditandangani oleh Widodo Ekatjahjana. Dimana salah satu kantor BPN yang menutup-nutupi beberapa persoalan tanah, ketika sang pemilik mencoba mencari tahu persoalan yang terjadi pada lahan yang ia miliki. Kembali hal ini juga terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Hal terkait Mafia Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Petunjuk Teknis dengan mengeluarkan Petujuk Teknis No. 01/JUKNIS/D.VII/2018 tentang Penceghan dan Pemberantasan Mafia Tanah, yang ditandatangani pada tanggal 10 April 2018, di Jakarta, oleh a.n. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, R. B. Agus Widjayanto, SH, M.Hum.
“Sudah setahun yang lalu, saya memasukkan Laporan Persoalan Tindak Pidana Penggelapan (Tentang Agunan Sertifikat Tanah) ke Polres setempat, namun hingga hari ini, belum ada informasi lebih lanjut yang saya peroleh dari Polres” ungkap salah satu Owner Perusahaan Developer yang berdomisili di Mamuju kepada awak media, 19/12/2021, saat di temui di salah satu Coffee shop di bilangan Senen, Jakarta Pusat.
“Begitupun dengan BPN Mamuju, saya sebagai owner PT. DCM hanya ingin meminta kejelasan atas status tanah warisan milik kami, namun pihak BPN enggan menunjukkan dan menjelaskannya” lanjutnya lagi
“Ketika berhadapan dengan Bank Tabungan Negara (BTN), menanyakan perihal kredit dengan agunan tanah tersebut, saya sempat shock, karena dalam keterangan pihak BTN, tanah tersebut sudah dipecah atas beberapa bagian, dan berbeda kepemilikan. Apakah Penyelesaian sisa kredit yang tidak lama lagi akan selesai di tambah dengan meninggalnya owner PT. DCM, kemudian membuat Agunan dapat berubah tanpa sepengetahuan ahli waris ataupun owner lainnya? Pertanyaan saya sederhana, bagaimana mungkin tanah itu bisa dipecah, jika masih dalam agunan kredit perusahaan, lalu kenapa tidak ada konfirmasi lebih dahulu, kepada saya selaku owner PT. DCM?” tanyanya, seolah-olah menanyakannya kepada awak media.
Owner PT. DCM yang juga merupakan anggota dari Persatuan Doktor Indonesia (Persadi), anggota Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sulawesi Barat, dan Anggota Luar Biasa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Pembela Pancasila (PALAPA), benar-benar kebingungan dalam mencoba menguak apa yang terjadi dalam lahan di agunkan tersebut, lahan yang ditinggalkan oleh almarhum salah satu owner yang juga merupakan Ketua Real estate Indonesia (REI) Sulawesi Barat, yang meninggal beberapa tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sukri “Bang Edo” Abbas, Ketua DPD Laskar PALAPA, yang turut prihatin dengan persoalan PT. DCM ini menyampaikan “Dari semua data yang kami terima, memang ada beberapa hal yang janggal, dan ini patut dipertanyakan kesemua fihak terkait. Ini bukan hanya persoalan hak dan kewajiban, namun juga menyangkut nama baik dari beberapa Instansi yang terhubung dalam persoalan PT. DCM” ungkapnya, saat dihubungi fihak awak media via media sosial Whatsapp
.
Dikutip dari finance.detik, Sabtu (6/11/2021) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan kehadiran mafia tanah masih terus merajalela. Kehadiran mafia tanah dianggap sebagai penyebab terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan yang marak terjadi.
“Mafia tanah saat ini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas. Oknum mafia tanah ini terjadi di semua lini maka ini yang sangat dijadikan perhatian dari Presiden Jokowi sehingga mafia tanah tidak boleh lagi merajalela,” ujarnya.
“Peristiwa seperti ini bukan hanya terjadi pada PT. DCM, namun hal yang sama juga terungkap pada Webinar Focus Group Discussion yang bertema “Problematika Mafia Tanah di Indonesia : Solusi dan Strategi Mengatasinya untuk Penegakan Keadilan dan Kepastian Hukum” yang dilakukan oleh : Iqtishad Consulting Indonesia berkolaborasi dengan sejumlah LBH dan Lembaga terkait, yang dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2021, dengan narasumber Kementerian ATR/BPN (Peranan Kementerian ATR/BPN dalam Menangani Kejahatan Mafia Tanah), Mahkamah Agung RI (Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH Hakim Agung – Problematika Mafia Tanah di Indonesia.”Solusi dan Strategi Penegakan hukum untuk keadilan dan kepastian Hukum), Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto,SH,MH (Kabareskrim Polri – Strategi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Mafia Tanah di Indonesia), Kejaksaan Agung RI (Solusi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Mafia Tanah di Indonesia), Kemenko Polhukam (Peranan Negara dalam Mencegah dan Memberantas Mafia Tanah di Indonesia), DPR RI (Komisi III) Dr. Pinca IP Panjaitan (Penegakan Hukum secara Adil dalam Kejahatan Mafia Tanah), Ketua KPK RI (Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi kasus Mafia Tanah di Indonesia), Prof. Dr. Abdul Shamad (Guru Besar Ilmu Hukum UNAIR Surabaya – Peranan Aparat Penegak Hukum dalam Menghadapi dan Memberantas Fenomena Mafia Tanah di Indoenia untuk Mewujudkan Keadian dan Kepastian Hukum), Prof. Dr. Ibrahim Siregar, M.Cl (Rektor UIN Padang Sidimpuan – Urgensi Penegakan Hukum secara Adil untuk Melindungi Hak Keperdataan Kepemilikan atas Tanah dan Kesejahteraan Rakyat), Prof. Dr. Rahayu Hartini, MH (Guru Besar UM Malang – Perspektif Ilmu Hukum tentang Kejahatan Mafia Tanah di Indonesia dan Solusinya), Sugeng, SH, M.Si (Ketua Umum LBH Prisai – Solusi dan Strategi Mengantisipasi kejahatan Mafia Tanah di Indonesia), Prof. Dr. Jawahir Hijazziy, SH, MH, M.Ag (Perlindungan Hak Keperdataan kepada Pemilik Dokumen Pertanahan – Solusi Hukum yang Adil terhadap Kasus PT.Wonorejo Perdana), Dr. Sutrisno SH. M. Hum (Ketua Assosiasi Pengacara/advokad – Solusi Legal untuk Mengatasi dan Memberantas Mafia Tanah di Indonesia), Rully Iskandar, SH (Ketua Pengwil INI DKI Jakarta & IPPAT – Peranan Notaris –PPAT dalam Mengatasi Problematika Mafia Tanah dan Pandangan Singkat tentang Keterlibatan Notaris dan Perlindungan Hukum dalam kasus Sengketa PT Wonorejo), Dr. Budi Abdullah, SH, M.Hum (LBH Islahiyah – Upaya Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Mafia Tanah (Perspektif Hukum tentang Kasus Dugaan Peralihan Hak secara Melawan Hukum), Dr. Renny Supriyatni, SH.MH (Dosen Pascasarjana Fak Hukum UNPAD Bandung – Fenomena Mafia Tanah di Indonesia : Urgensi Penegakan Hukum secara Adil), M. Danil Alamsyah, SH, MH (LBH Syariah Bandung – Strategi Menghadapi Kejahatan Mafia Tanah untuk Penegakan Keadilan dan Kepastian Hukum (Respon terhadap Kasus Mafia tanah PT Wonorejo Perdana), Dr. Gemala Dewi (Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia – Perspektif Ilmu Hukum Islam tentang Kejahatan Mafia Tanah di Indonesia dan Solusinya), Dr. Yusuf Syaiful Jamil, SH, MH (Dosen Fak Hukum UNPAD Bandung – Solusi atas Dugaan Kejahatan Mafia Tanah : Studi Kasus PT Wonorejo Perdana), Dr. Ir. Andi Bukhari, MM (Dirut Bank Riau Kepri – Peranan Perbankan dalam Menghadapi Kejahatan Mafia Tanah pada kasus Kredit Investasi dan Modal Kerja), Prof. Dr. H. Hasanuddin AF (Komisi Fatwa MUI – Keputusan Ijtimak Ulama 2021 tentang Distribusi Tanah & Upaya Pemberantasan Mafia Tanah), Agustianto Mingka Presiden Direktur Consultan Indonesia Jakarta (Menegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum di Negara Hukum (Studi Kasus Mafia Tanah di PT Wonorejo Perdana), Dr. (C) Agnes Nova Randomis, SH. M.Kn (Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti – Peranan Notaris dalam Penegakan Hukum pada Kasus Mafia Tanah di Indonesia.
“Saya akan tetap mencari kebenaran akan persoalan ini, dan jika tetap belum ada titik terang, saya akan mengadukan hal ini kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI dan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Komisi II DPR-RI, Komisi III, DPR-RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Yudisial hingga ke DPP REI” tandas salah satu owner PT. DCM kepada awak media. ( LI )