KEDIRI | JacindoNews– Kesaksian pekerja listrik yangg di pekerjakan di project pembangunan Rumah berinisial AK ( selama ini di kenal adik Walikota Kediri), dirinya bekerja tidak di bayar, bahkan di tuding perencanaan pembunuhan, bukan kesalahan pekerja. Hal ini menjadi alasan untuk memberhentikan pekerjaannya.

Salah satu pengakuan pegawai harian lepas untuk pekerjaan listrik di rumah Adik Walkot Kediri ( pengakuan yang bersangkutan).

Yang bersangkutan tidak terbayar upah kerjanya sebagian, dan bahkan di tuduh akan mengadakan perencanaan pembunuhan atas diri AK, bukan kesalahan di teknik listrik. Dan juga AK diduga ada penantangan pada Ormas Banser dan NU yang diucapkan oleh yang bersangkutan, padahal tidak ada kaitannya dengan kasus diberhentikannya secara sepihak pekerja listrik tersebut.

Tidak itu saja, AK melakukan penutupan aliran air (pengakuan ybs) di perumahan warga sejak lama, hingga menyebabkan aliran air meluber ke rumah-rumah warga.

Banjir akibat penutupan saluran air rumah warga.

Menurut Kasi pengukuran BPN, di dalam peta bidang resmi bahwa saluran air itu fasum.
Dan malah ditutup total di lahan milik warga, yang telah di siapkan untuk aliran air. Bahkan lahan warga yg sah bersertifikat asli tersebut, di serobot dan di dirikan bangunan dengan menutup total aliran air.

Sering kali AK, Adik Walkot Kediri selama ini bersikap arogan terutama pada penduduk sekitar dan selalu menakut-nakuti dengan di penjarakan siapa saja yg melawan Sang Adik Walkot Kediri.

Berikut kronologis kejadian kasus yang diduga melibatkan AK :

Kasus dugaan pemakaian lahan yang bukan miliknya dan penutupan saluran air oleh Adik Walkot Kediri ( pengakuan ybs selama ini), sudah masuk pelaporan ke Polres Kota Kediri.
Dokumen-dokumen sudah di terima oleh Reskrim Res.Kota Kediri.

Pengaduan langsung oleh pemilik lahan dan Rumah di Bukit Podang Residence Blok H 14 Kecamatan Semen Kediri, dalam hal ini pemilik lahan rumah, Ir. H. Mujito.

Surat Pengaduan warga.

Pada hari Jum at, tanggal 26 November 2021.
Bertempat di Bukit Podang Residence blok H 14, Pagung Kecamatan Semen Kab Kediri Jawa Timur.

Sekitar pukul 09.15 WIB Telah di laksanakan pengukuran ulang atas lahan dan Rumah dari Petugas BPN Kab Kediri Jawa Timur, di Bukit Podang Residence blok H 14, Pagung Kec Semen Kab Kediri Jatim.

Mapping komplek rumah warga yang dirugikan.

Adapun kegiatan pengukuran ulang dari petugas BPN Kab Kediri Jawa Timur, selesai di laksanakan sekitar pukul 11.00 WIB.

Acara pengukuran tsb di hadiri dan di saksikan oleh :

  1. Bapak Kapolsek Semen Kab Kediri Jatim dan Jajarannya.
  2. Bapak Danramil Semen Kab Kediri Jatim.
  3. Pak Babinkamtibmas Polsek Semen Kab Kediri Jatim.
  4. Perangkat Desa Pagung, Semen Kab Kediri Jatim.
  5. Ketua Rt 02 Rw 01 desa Ngasinan Pagung Semen Kab Kediri.
  6. Saksi jual beli saat terjadi transaksi jual beli lahan.
  7. Pemilik lahan dan Rumah setempat.
    ( Bpk Mertua Sy ).
  8. Perwakilan dari Kantor Hukum dan Kurator 67 Sby.

Adapun hasil kegiatan hari ini, telah di sepakati dan di sampaikan oleh Petugas ukur BPN Kab Kediri sbb :

  1. Petugas ukur akan menyerahkan data input lapangan ke Kantor BPN Kab Kediri Jatim.
  2. Hasil input data lapangan akan di reales resmi oleh Kantor BPN Kab Kediri Jatim.
  3. Dari Denah yg ada pd BPN Kab Kediri Jawa Timur ada dugaan terjadi penyerobatan lahan.
  4. Hasil realese resmi input data ukur ulang dari BPN Kab Kediri Jatim, sebagai dasar pelaporan ke Polri.

Demikian hasil kegiatan di Kab Kediri Jatim.

Sebagai catatan :
Pengukuran ulang di adakan karena ada dugaan penyerobotan lahan di Bukit Podang Residence Blok H 14 oleh seseorang yg mengaku sebagai adik Wali kota Kediri Jatim.

Pada hari selasa, tanggal 7 Desember 2021. Bertempat di Kantor Kasi Pengukuran BPN Kab Kediri Jatim, telah berlangsung pertemuan membahas Agenda dari hasil Input data lapangan petugas ukur BPN Kab Kediri. Adapun pengukuran Lahan dan Rumah di Bukit Podang Residence Blok H 14 pagung,kec Semen Kab Kediri Jatim di saksikan dan di hadiri oleh :

  1. Bpk Kapolsek dan Jajaran Polsek Semen Kab Kediri.
  2. Bpk Danramil Semen Kab Kediri.
  3. Perangkat Desa setempat.
  4. RT setempat.
  5. Saksi2 saat terjadi transaksi lahan di waktu lalu.
  6. Pemilik lahan dari Bukit Podang Residence Blok H 14 Pagung Semen Kediri.
  7. Perwakilan dari 67 Group.

Adapun Agenda input data lapangan di laksanakan tanggal 26 November 2021 di Bukit Podang Residence blok H 14 Pagung, Semen Kediri .

Hasil pertemuan dengan Kasi Pengukuran BPN Kab Kediri Sbb :

  1. Pihak Kasi Pengukuran BPN Kab Kediri menyatakan bahwa benar saat petugas lapangan dlm input data, tidak di perbolehkan melakukan pengukuran di lahan yg di duga kuat menutup aliran air fasum, tidak sesuai tapal batas sertifikat. Padahal saat itu petugas ukur di dampingi oleh perangkat desa dan pihak Polsek.
  2. Kasi Pengukuran BPN Kab Kediri menyatakan bahwa benar dalam input data tsb sesuai denah dan sertifikat. Tetapi ada terjadi gap antara tembok dan tembok yg seharusnya ada jeda ruang buat aliran air. Dan lahan tsb di persiapkan oleh pemilik Lahan Bukit Podang Residence blok H 14.
  3. Dan dalam penerbitan sertifikat lahan dari BPN Kab Kediri, sesuai serifikat tanggal penerbitan lebih dahulu di Bukit Podang Residence blok H 14 Pagung, Semen, Kediri.
  4. Dan di duga kuat ada penerbitan IMB yg tdk berdasarkan denah dan sertifikat yg ada di BPN Kab Kediri.
  5. Kasi Pengukuran BPN Kab Kediri akan menerbitkan pemberitahuan pengukuran ulang dan pengembalian tapal batas sesuai denah dan sertifikat masing2, dengan pemasangan patok2 lagi yg telah hilang. Dan menghidupkan aliran air fasum yg di tutup total.
  6. Pihak BPN Kab Kediri telah melakukan cros cek ke Pondok Lirboyo Kediri Jatim.
    Mengingat saat terjadi pengukuran resmi, pemilik lahan yg menutup aliran air fasum dan meluaskan lahan yg bukan miliknya. Mengaku sebagai Notaris dan PPAT Pondok Lirboyo. Padahal bukan.hanya sekali aja Gus Reza memakai jasa ybs.

7.Dan kami bersepakat sesuai arahan Bpk Presiden RI dan Kapolri tuk Berantas Mafia Tanah. Sesuai hukum NKRI.

Sebagai Catatan :

  1. Selama ini pemilik lahan dan rumah yg menutup aliran fasum air,dan dugaan kuat menyerobot
    Adalah Notaris dan PPAT di Kab Kediri.
  2. Pengakuan ybs adalah sebagai Adik Wali kota Kediri.

Langkah Hukum sebagai berikut:

  1. Pemilik Lahan Bukit Podang Residence Blok H 14 berdasarkan bukti-bukti kuat akan melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas penyerobotan yg di lakulan oleh Notaris dan PPAT tersebut.

(**)

**Narasumber: Saifudin SH , Pengamat kebijakan publik .

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *