BEKASI, jacindonews – Bertempat di Pengadilan Negeri Bekasi, Jl. Pramuka No.81, Marga Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat selasa 8/2/22. Sidang perdana yang di jadwalkan hari ini ditunda dikarenakan Hakim Ketua sakit terpapar Omicron, Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Februari 2022.

Risma Situmorang, mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana NPM:
1801741014, telah terdaftar sebagai mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana sejak tahun 2018, telah menyelesaikan semua perkuliahan dan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3.88, sesuai dengan Kartu Hasil Studi yang ditandatangani oleh Ketua PPs. Ilmu Hukum Prof. Dr. Erna Widjajati, S.H., M.H. pada tanggal 2 April 2019, yang ‘ seharusnya mengikuti Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum pada hari Rabu, 22 Desember 2021, namun tiba-tiba pada tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, Risma Situmorang menerima pesan via WhatsApp dari Rektor Universitas Krisnadwipayana yang isinya adalah Softcopy Surat Nomor: 1575.A/A.02.02/X11/2021, Perihal: Penundaan Sidang Terbuka yang ditunda menjadi setelah Bulan Desember 2021 dengan perlunya dilakukan perubahan terhadap Promotor, Co-promotor maupun Penguji/Penyanggah, dan pertimbangan waktu yang sudah mendekati libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Alasan penggantian Promotor, Co-promotor maupun Penguji/Penyanggah yang dilakukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Ujian Terbuka tersebut sangatlah tidak berdasar hukum, tidak adil, dan tidak beretika karena secara Akademis Risma Situmorang telah lulus dan lolos pada setiap proses ujian yaitu Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup.

Risma Situmorang telah melakukan upaya-upaya dalam menghadapi intervensi Rapat Senat dan Rektor Universitas Krisnadwipayana untuk mengganti Promotor, Co-Promotor, dan Penguji/Penyanggah saat Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum a/n Risma Situmorang, yaitu dengan membuat dan mengirim surat-surat sebagi berikut :

  1. Surat No. 258/RM&P/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021, perihal : Pengaduan Adanya Tindakan Yang Tidak Profesional, Tidak Beralasan, Tidak Berdasarkan Hukum, dan Mencederai Rasa Keadilan, Serta Tidak Beretika dan Telah Mempermalukan Saya dan Keluarga, Yang Dilakukan Oleh Ketua Senat Universitas dan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Yang Menunda Pelaksanaan Ujian Terbuka Promosi Doktor a/n Saya (Risma Situmorang) Secara Tiba-Tiba dan Semena-Mena 1 (satu) Hari Sebelum Hari Pelaksanaan dan Melakukan Penggantian Promotor, Co-Promotor dan Penguji/Penyanggah Disertai Pada Tingkat Ujian Terbuka Promosi Doktor, yang ditujukan kepada Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D, IPU, ASEAN Eng. Selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
  2. Surat No. 259/RM&P/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021, perihal : Keberatan Terhadap — Surat Rektor Universitas Krisnadwipayana Nomor: 1575.A/A.02.02/X11/2021, Perihal: Penundaan Sidang Terbuka, Tanggal 20 Desember 2021, Karena Adanya Tindakan Yang Tidak Profesional Yang Dilakukan Oleh Rektor Universitas Krisnadwipayana dan Ketua Senat Universitas Serta Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Yang Menunda Pelaksanaan Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum A/N. Saya (Risma Situmorang) 1 (Satu) Hari Sebelum Pelaksanaannya Dengan Agenda Melakukan Penggantian Promotor, Co-Promotor dan
    penguji/Penyanggah Pada Tingkat Sidang Terbuka, yang ditujukan kepada Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.SiP., CIGAR. Selaku Rektor Universitasi Krisnadwipayana.
  3. Surat tanggal 23 Desember 2021, perihal : Surat Permohonan Pindah Kuliah, yang
    ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum UNKRIS Cg. Rektor Universitasi Krisnadwipayana (UNKRIS).
  4. Surat No. 263/RM&P/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021, perihal : Pengaduan Adanya Pelanggaran Atas Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Yang Terjadi di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), yang ditujukan kepada Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D, IPU, ASEAN Eng. Selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
  5. Surat No. 263/RM&P/XI1/2021 tanggal 27 Desember 2021, perihal : Pengaduan Adanya Pelanggaran Atas Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Yang Terjadi di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), yang ditembuskan kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) Wilayah III.
  6. Surat tanggal 4 Januari 2022, perihal : Mohon Perlindungan Hukum Atas Pelanggaran HAM Terhadap Perempuan Yang Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) a/n Risma Situmorang Yang Dilakukan Oleh Rektor, Ketua Senat Universitas dan Ketua Senat Fakultas Hukum UNKRIS, Yang Telah Mempermalukan Diri Saya dan Keluarga Besar Karena Menggagalkan Sidang Promosi (Terbuka) Doktor H-1 Tanggal 22 Desember 2021 Yang Bertetapan Dengan Hari Ibu, yang ditujukan kepada Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan.
  7. Surat No. 06/RM&P/1/2022 tanggal 5 Januari 2022, perihal : Tindak Lanjut Pengaduan Adanya Tindakan Yang Tidak Beretika, Tidak Profesional, Tidak Beralasan, Tidak Berdasar Hukum, dan Mencederai Rasa Keadilan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Yang Terjadi Di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), yang ditujukan kepada Prof. Ir. Nizam, M.Sc.,.DIC, Ph.D, IPU, ASEAN Eng. Selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
  8. Surat tanggal 6 Januari 2022, perihal : Surat Ke-2 Permohonan Pindah Kuliah, yang ditujukan kepada Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.SiP., CIGaR. Selaku Rektor Universitasi Krisnadwipayana (UNKRIS) Cg. Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, S.H., MIP. selaku Dekan Fakultas Hukum UNKRIS.
  9. Surat No. 10/RM&P/I/2022 tanggal 12 Januari 2022, perihal : Pengaduan Adanya Pelanggaran Atas Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Yang Terjadi di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Yang Mengakibatkan Ketua Pembina dan Anggota Pembina Yayasan Yang Rangkap Jabatan Sebagai Ketua Senat Universitas dan Ketua Senat Fakultas Juga Sebagai Dosen Di Program S2 UNKRIS Yaitu Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun. S.H., M.H. dan Prof. Dr. M. Iman Santoso, S.H., M.H., M.A. Melakukan Intervensi dan Arogansi Pada Tahap Promosi Ujian Terbuka Mahasiswa Atas Nama Risma Situmorang, yang ditujukan kepada Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P. selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II.

10.Surat tanggal 12 Januari 2022, perihal : Pengaduan Adanya Tindakan Yang Tidak Profesional, Tidak Beretika dan Tidak Bermoral, Tidak Beralasan dan Tidak Berdasar Hukum, Mencederai Rasa Keadilan, Yang Dilakukan Oleh Rektor Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) dan 2 (Dua) Guru Besar Yaitu: Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. (Selaku Ketua Senat UNKRIS Sekaligus Ketua Pembina Yayasan UNKRIS, Juga Sekaligus Dosen UNKRIS) dan Prof. Dr. M. Iman Santoso, S.H., M.H., M.A. (Ketua Senat Fakultas Hukum UNKRIS), Yang Telah Mengintervensi Pelaksanaan Ujian Terbuka Promosi Doktor a/n Saya (Risma Situmorang) Semena-Mena 1 (Satu) Hari Sebelum Hari Pelaksanaan Ujian Terbuka dan Melakukan Penggantian Promotor, Co-Promotor dan Penguji/Penyanggah Disertasi Pada Tingkat Ujian Terbuka Promosi Doktor, yang ditujukan kepada Prof. Dr. Ir. Gimbal Doloksaribu, M.M. selaku Ketua Persatuan Guru Besar Indonesia (PERGUBI).

11.Surat No. 16/RM&P/1/2022 tanggal 13 Januari 2022, perihal : Permohonan Agar Dapat Memberikan Validasi Nilai Akademik a/n Saya (Risma Situmorang) Selama Saya Kuliah di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, yang ditujukan kepada Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P. selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III.

12.Surat tanggal 14 Januari 2022, perihal : Surat Ke-3 Permohonan Pindah Kuliah Sekaligus Peringatan Terakhir, yang ditujukan kepada Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.SiP., CIQaR. Selaku Rektor Universitasi Krisnadwipayana (UNKRIS).

13.Surat tanggal 14 Januari 2022, perihal : Surat Ke-3 Permohonan Pindah Kuliah
Sekaligus Peringatan Terakhir, yang ditembuskan kepada Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, S.H., MIP. selaku Dekan Fakultas Hukum UNKRIS.

Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Risma Situmorang berdasarkan Surat Kuasa No. 01/SK/TKHDARM.I/2022 yaitu sebagai berikut : Heribertus S. Hartojo, S.H., M.H., Dr. Mehbob, S.H., M.H., Lamria Siagian, S.H., M.H., Marta Sari Tarigan, S.H., Christine N. A. Souisa, S.H. dan Elia Rahmania S.H., telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 21 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Bekasi dengan perkara register no. 36/Pdt.G/2022/PN.BKS, terhadap :

  1. Dr. Ir. AYUB MUKTIONO, M.SiP., CIQaR., selaku Rektor Universitas Krisnadwipayana – —— sebagai TERGUGAT I:
  2. Prof. Dr. T. GAYUS LUMBUUN, S.H., M.H., selaku Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana ———sebagai TERGUGAT Il:
  3. Prof. Dr. M. IMAN SANTOSO, S.Fir, M.H., M.A., selaku Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ——————. sebagai TERGUGAT III,
  4. Dr. CITA CITRAWINDA NOERHADI, S.H., MIP., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ——————sebagai TURUT TERGUGAT I:
  5. Dr. Siswantari Pratiwi, S.H., M.M., M.H., selaku Ketua Prodi Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ————sebagai TURUT TERGUGAT II.

Dengan Petitum sebagai berikut :

MENGADILI :

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Melarang TERGUGAT | melakukan tugas-tugas sebagai Rektor UNKRIS, melakukan tugas sebagai tenaga pendidik/Dosen baik untuk mengajar dan membimbing pada program Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum UNKRIS.
  3. Melarang TERGUGAT II dan TERGUGAT III melakukan tugas sebagai tenaga pendidik/Dosen baik untuk mengajar, membimbing maupun menguji Program

Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membuat permohonan maaf kepada PENGGUGAT minimal di 3 (tiga) media cetak nasional Indonesia.
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung-renteng untuk membayar kerugian materiil dan imateril kepada PENGGUGAT sebagai berikut :

a. Kerugian Materiil:

1) Biaya pembayaran PENGGUGAT untuk perkuliahan program doktor (S3) Ilmu Hukum di UNKRIS terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2021 sebesar Rp. 137.350.000, –

2) Biaya pembayaran sewa Hotel Aleander untuk Tim Penulisan Disertasi PENGGUGAT pada tanggal 23 s/d 25 Oktober 2021 sebesar Rp. 2.000.000.

3) Biaya pembayaran sewa Hotel Amaris untuk Tim Penulisan Disertasi PENGGUGAT pada tanggal 26 s/d 28 Oktober 2021 sebesar Rp. 10.558.291.

4) Biaya pembayaran sewa Hotel Erian untuk Tim Penulisan Disertasi PENGGUGAT pada tanggal 15 s/d 17 November 2021 dan tanggal 22 s/d 24 November 2021 sebesar Rp. 20.721.050,

5) Biaya transportasi pengiriman dokumen-dokumen draft disertasi sebesar Rp. 184.000, –

6) Biaya cetak 13 (tiga belas) bundle Disertasi dan cetak 150 (seratus lima puluh) ringkasan Disertasi PENGGUGAT sebesar Rp. 10.935.500, –

7) Biaya pembuatan desain dan cetak undangan untuk acara Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum PENGGUGAT tanggal 22 Desember 2021 sebesar Rp.498.000,

8) Biaya pembuatan souvenir tas batik dan jam dinding berlogo UNKRIS Promosi Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum PENGGUGAT tanggal 22 Desember 2021 sebesar Rp. 35.028.000,

9) Biaya cetak backdrop untuk acara Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum PENGGUGAT tanggal 22 Desember 2021 sebesar Rp. 4.725.000.

10) Biaya sewa Puri Ratna Ballroom Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta untuk tempat
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum PENGGUGAT tanggal 22 Desember 2021 sebesar Rp. 37.500.000.

11) Biaya vendor dekorasi (termasuk mini garden) tempat pelaksanaan Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum PENGGUGAT tanggal 22 Desember 2021 di Puri Ratna Ballroom Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta sebesar Rp. Rp 13.000.000. –

12) Biaya pakaian, biaya perlengkapan dan biaya lain-lain yang dikeluarkan PENGGUGAT pada acara Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum PENGGUGAT tanggal 22 Desember 2021 di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta sebesar Rp. 13.659.100, –

13) Biaya Penyelesaian Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi lain, dimana PENGGUGAT harus kembali melakukan pendaftaran, mengeluarkan biaya-biaya semester, biaya ujian proposal, biaya ujian hasil penelitian, biaya ujian pra promosi, biaya ujian promosi, yang dapat diperkirakan sama dengan biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT pada saat kuliah di UNKRIS Rp.131.850.000, –

sehingga total Kerugian Materiil PENGGUGAT sebesar Rp. 418.008.941 (empat ratus delapan belas juta delapan ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).

b. Kerugian Imateriil :

Bahwa agar PENGGUGAT fokus dan konsentrasi dalam penulisan dan penyempurnaan Disertasi untuk dapat menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum dalam waktu 3 (tiga) tahun untuk memperoleh predikat Cum Laude, maka sejak bulan Juni tahun 2021 PENGGUGAT tidak lagi aktif menangani perkaraperkara, baik sebagai ADVOKAT maupun sebagai KURATOR dan PENGURUS. Waktu, tenaga dan pikiran PENGGUGAT sangat terkuras dan PENGGUGAT pun sangat merasa tertekan untuk melakukan perlawanan menolak Penggantian Promotor pada tahapan Sidang Promosi Terbuka, sehingga PENGGUGAT harus menemui Saudara Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. selaku Dekan pada saat itu, menemui TERGUGAT I, menemui senior alumni UNKRIS tahun 1997, Saudara Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., Ph.D. namun akhirnya semua menjadi sia-sia karena Sidang Terbuka PENGGUGAT digagalkan yang seyogyanya sebagai persembahan PENGGUGAT bagi ibunda tercinta yang telah meninggal 30 tahun lalu dan bertepatan dengan HARI IBU. PENGGUGAT dipermalukan secara tidak bermartabat oleh TERGUGAT 1, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sehingga amat sulit menilai kerugian Imateriil tersebut, namun dalam hal ini PENGGUGAT menetapkan kerugian Imateriil
sebesar R:. 100.000.000.000 -(seratus milyar rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:

5.1. Harta dan bangunan milik Yayasan       Universitas Krisnadwipayana yang beralamat di Jl. Raya Jatiwaringin, RT. 03/RW. 04, Jatiwaringin, Pondok Gede, Jaticempaka, Kec, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat 13077.

5.2. Sarana dan Prasarana milik UNKRIS yang beralamat di Jl. Raya Jatiwaringin, RT. 03/RW. 04, Jatiwaringin, Pondok Gede, Jaticempaka, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat 13077, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 80 ayat (1) Statuta UNKRIS Tahun 2021, yaitu:

a. Lahan Kampus:
b. Ruang Kuliah:
c. Gedung Perpustakaan:

d. Gedung Rektorat:

e. Gedung Pendopo:

f.  Laboratorium:

g. Masjid: (TIDAK DIAJUKAN SITA)

h. Sarana Olahraga:

i.  Parkir:

j. Taman Mahasiswa:

k. Ruang Terbuka Hijau:

I. Pusat kegiatan Mahasiswa:

m. Kantin Mahasiswa

5.3. Rekening PANIN BANK, Nomor: 112 500 1584 a/n. Program Doktor Ilmu Hukum UNKRIS.

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari TERGUGAT |, TERGUGAT Il, TERGUGAT Ill, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II (Uitvoorbaar bij voorraad).
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT | dan TURUT TERGUGAT II tunduk melaksanakan Putusan.
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU, apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Majelis Hakim pemeriksa Perkara aguo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aeguo et bono).

Risma Situmorang

(LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *