JAKARTA, jacindonews – Pada Kamis 10 Februari 2022 pukul 13:55 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Hanya Sah Apabila Ada Persetujuan Atau Izin Pemilik, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: 
Nama Lengkap              : HALIM SUSANTO
Tempat Lahir                  : Pangkal Pinang
Umur/Tanggal Lahir              : 66 Tahun / 19 November 1955
Jenis Kelamin                 : Laki – laki
Kewarganegaraan              : Indonesia
Tempat Tinggal              :  Jalan Mustika 1 RT.02 / RW.01, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit
                                       Intan, Pangkalpinang
Agama                            : Kong Hu Cu
Pekerjaan                       : Wiraswasta
Pendidikan                     : –
Bahwa pada tahun 2001 hingga dengan 2008, terjadi sengketa penempatan lahan tanpa izin dimana Terpidana HALIM SUSANTO telah melakukan penghunian rumah toko (Ruko) tanpa izin dan bukan miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkalpinang, dengan tidak membayar sewa sehingga mengakibatkan pihak penggugat dirugikan sebesar Rp. 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2198 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Mei 2013, Terpidana HALIM SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Hanya Sah Apabila Ada Persetujuan Atau Izin Pemilik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan.

Terpidana HALIM SUSANTO diamankan di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 Jakarta Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Pangkal Pinang guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3).
 

(KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM/LI)
 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *