JAKARTA, jacindonews – Peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta, berdampak pada banyak kegiatan yang terjadi, salah satunya adalah pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) VI, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), yang sedianya diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta, 11 – 13 Februari 2022.
Terkait penundaan tersebut, Ketua Panitia Munas VI AAI, Yohanes Riananto, SH, MM, CLA, menyampaikan “Pelaksanaan Munas VI khususnya di TPM Jakarta, kita lakukan penundaan sehubungan dengan maklumat yang disampaikan oleh Ketua Umum Bapak Haji Muhammad Ismak bahwa pelaksanaan Munas Ai yang ke-6 yang sedianya diselenggarakan pada tanggal 11-13 Februari 2022 ditunda dikarenakan status Omicron khususnya di Bandung dan umumnya yang saat ini melanda Indonesia.” ungkapnya saat ditemui awak media di Aula pertemuan Hotel Sultan, 11 Februari 2022.
Ketika dikonfirmasi tentang kapan pelaksanaan Munas VI nantinya, Yohanes Riananto, SH, MM, CLA menjawab “Sehubungan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan Munas akan dilaksanakan sampai dengan waktu yang akan kita tentukan kemudian, Kita sesuaikan dengan kondisi omicron di tanah air. Nanti untuk venuenya atau tempat pelaksanaannya akan dibahas di DPP dan selanjutnya nanti akan disampaikan lebih lanjut.”
Didampingi oleh Ade Yuliawan, SH, Sekretaris Panitia Munas VI Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Yohanes Riananto, SH, MM, CLA menjelaskan “Alasan penundaan adalah karena kondisi omicron yang saat ini sedang tinggi-tingginya, sehingga kita semuanya berkewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat termasuk di dalamnya, supaya tidak terjadinya penyebaran Omicron lebih lanjut jadi juga harus membantu tugas-tugas pemerintah di mana pemerintah sedang berusaha untuk menekan laju omicron dan oleh karena itu Bahkan dalam hajatan yang kami anggap sebagai hajatan yang besar pesta demokrasi dari anggota AAI” tutupnya. (LI)