JAKARTA | Jacindonews– Badan Pengawas Pemilihan Umum  atau Bawaslu RI mengadakan diskusi media, menyangkut Tahapan Kampanye. Adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 apsal 276 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang  Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan jadwal masa kampanye yang akan dilakukan selama 75 hari, terhitung dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 nanti (berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum / PKPU Nomor 3 Tahun 2022).

Diskusi Media diselenggarakan di ruang Media Center Bawaslu RI, Senin (20/02/2023), pukul 14.00 wib. Acara tersebut atas prakarsa dari Kata Rakyat, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Bawaslu RI.

Sebagai narasumber antara lain, Alwan Ola Riantoby (Kata Rakyat), Ray Rangkuti (Lima Indonesia), Aji Pengestu (JPPR), Bachtiar ( Tenaga Ahli/Anggota Bawaslu RI) dengan dipandu moderator Oom Komariah.

Alwan Ola Riantoby,”Masyarakat belum tentu bisa mengenal dengan cepat selama 75 hari visi misi dari tiap caleg. Jangan membodohi masyarakat dengan kampanye yang sifatnya narasi.”

“Kembalikan lagi substansial dari Peraturan Pemilu. Problem kampanye kita terlalu mekanistik. Mustinya regulasi dibuat simple. Masyarakat kita senang namanya figuritas, bukan mementingkan pendekatan programatik dan gagasan.”

“Kita berharap kampanye Pemilu 2024 diisi dengan kampanye gagasan, ide dan visi yang membangun untuk kedepannya, ” pungkasnya.

Ray Rangkuti,”Antara sosialisasi dan kampanye dibedakan, namun praktik di lapangan berbeda. Pengenalan 75 hari untuk pengenalan caleg, masih dikatakan kurang. Kadang sosialisasi hanya untuk mempublikasikan personil, bukan sosialisasi visi dan misi yang jelas dari pemikiran calon legislatif dan capres cawapres. Juga pendanaan kegiatan kampanye juga belum bisa transparan.”

Ada 3 macam kampanye, kampanye Positif (oleh tim sukses), kampanye Negatif (dilakukan publik) dan juga black campaign (fitnah, hoax, ujaran kebencian bisa menjadi tindak pidana). Bawaslu harus melindungi kampanye tersebut,” ujar Ray.

Aji Pengestu,”Masa kampanye 75 hari dan calon Presiden 63 hari, tentunya sangat singkat. Ada beberapa hal mengenai ketertiban umum. Tiap daerah sudah ditentukan dan berbeda-beda. Peraturan daerah mengenai ketertiban umum harus diperketat, agar tidak ada pelanggaran.”

“Beberapa hal penting antara lain, perbedaan sosialisasi PKPU mengenai kampanye, tidak adanya peraturan peserta Pemilu yang belum ditetapkan, sehingga Bawaslu RI belum bisa menindak, perijinan peraturan daerah agar pemerintah daerah tidak membebaskan peraturan kampanye yang menganggu masyarakat. Juga mengenai dana kampanye, agar diatur segera mungkin. Secara umum JPRR merekomendasikan agar peraturan Kampanye tersebut jangan membuka celah pelanggaran. Pemerintah daerah perlu berperan jangan sampai memberikan keleluasaan kampanye. Peserta Pemilu harus mengikuti PKPU,” ujar Panji.

Bachtiar dari Bawaslu RI, “Bachtiar dari Tenaga Ahli Bawaslu RI,”Bawaslu sedang melakukan pendekatan secara instrumentalis. Kita kombinasikan pendekatan non instrumentalis ke instrumentalis. Konsep nya yang harus kita bangun dulu. Harapan kami, masukan buat Bawaslu akan kita.”

“Kepentingan Bawaslu, substansi seluruh tahapan kampanye harus sesuai undang-undang. Bersama Rakyat, mengawasi Pemilu. Bawaslu memperjuangkan keadilan Pemilu.”

Bawaslu sudah memematakan 17 isu pelanggaran kampanye, 6 isu pelanggaran dana kampanye. Kampanye diluar jadwal berkonsukwensi ancaman pidana. Kami juga masih menunggu regulasi dari KPU melalui PKPU, “Pungkasnya. (JN).

By Admin

error: Content is protected !!