JAKARTA | Jacindonews – Kamis (15/06/2023). Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan dari beberapa pihak partai PDIP yang ingin sistem Pemilu 2024 dilakukan secara tertutup. Melalui Putusan Perkara Nomor 114/PU-XX/2022, maka Pemilu 2024 tetap dipertahankan menganut Sistem Proporsional Terbuka.

Dalam putusan tersebut, hakim MK dalam persidangan tersebut, Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam keputusan MK tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan agar politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, bisa dalam proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

Gugatan perkara dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 mengenai pemilu dilakukan proporsional tertutup  didaftarkan oleh 6 orang pada tanggal 14 November 2022. Keenamnya adalah:

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
  2. Yuwono Pintadi
  3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
  4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
  5. Riyanto (warga Pekalongan)
  6. Nono Marijono (warga Depok)

Sidang berlangsung hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK jika mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Arteria Dahlan, perwakilan dari fraksi PDIP yang hadir dalam persidangan tersebut, “Kita menghormati hasil keputusan MK dan jalannya Pemilu 2024 dengan sistem Proporsional terbuka,” ujarnya. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *