JAKARTA | JacindoNews – Jum’at (02/02/2024). Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam mengadakan dialog kajian dengan mengambil tema “Menagih Janji Capres Cawapres: Keadilan Agraria dan Kesejahteraan Sosial”.

Acara berlangsung pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB, bertempat di Cik9 Building Lt. 1, Ruang Tengah jalan Cikini Raya nomor 9, Jakarta Pusat.

Narasumber Diskusi : Pengamat Agraria Chandra Aprianto (paling kanan), Pengamat Pangan dan Pertanian Syaiful Bahari (kedua dari kiri) , dan Pakar hukum Agraria / Hukum Pertanahan Aartje Tehupeiory (tengah/kedua dari kanan).

Sebagai narasumber acara, antara lain Pengamat Agraria Chandra Aprianto, Pengamat Pangan dan Pertanian Syaiful Bahari, dan Pakar hukum Agraria / Hukum Pertanahan Aartje Tehupeiory.

Pengamat Agraria Chandra Aprianto menjelaskan bahwa perlunya ada perubahan perundang-undangan mengenai hukum Agraria yang masih menggunakan hukum dari masa kolonial Belanda. “Perlu ada reforma Agraria. Perlu ada restrukturisasi birokrasi dalam menyelesaikan masalah Agraria, kadang  hal tersebut dilupakan. Konsolidasi dan harmonisasi reforma Agraria harus terjalin dan penataan struktur juga harus diperhatikan agar Reforma Agraria tercapai,” pungkasnya.

Chandra dalam statemen nya mendesak agar nantinya siapapun presiden terpilih, harus segera membentuk Peradilan Khusus untuk penyelesaian konflik atau sengketa Agraria diluar dari Peradilan umum, dengan mengedepankan norma-norma dan azas hukjn Keadilan Agraria.

Aartje Tehupeiory menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 33, bahwa sumber daya alam dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. “Segala regulasi mengenai Agraria di Indonesia masih ada kelemahan. Oleh karena itu perlu ada reforma Agraria. Harus ditinjau juga etika dan moral dalam pelaksanaan pengelolaan Agraria. Penataan struktur yang lemah bisa mengakibatkan kekisruhan sehingga terjadi konflik agraria. Secara fundamental, reforma Agraria menyentuh program-program yang berhubungan dengan memenuhi kebutuhan kesejahteraan masyarakat, ” jelas Aartje.

Aartje Tehupeiory juga menerangkan bagaimana pengelolaan lahan-lahan pertanian harus juga diperhatikan dan konsekuen. ‘Berbicara Reforma Agraria, dalam penelitian kami, kurang nya penerapan hukum, pengaturan mengenai hak kepemilikan tanah dan lambannya penyelesaian masalah konflik sengketa tanah. Harus ada pengadilan khusus yang mengadili masalah Agraria di Indonesia. Perlu ada juga sentuhan di bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya. Para paslon Capres Cawapres harus menepati janjinya ketika mengemukakan visi misi mereka terkait Agraria saat berkampanye ke masyarakat Indonesia, ” ujar Aartje.

Syaiful Bahari menjelaskan mengenai mapping luas tanah (kekayaan darat), khususnya mengenai wilayah kehutanan dan pertanian. “Pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola oleh korporasi sebesar 34,14 juta Hektar. Untuk korporasi 33, 22 juta hektar, sedangkan rakyat hanya 822.770 hektar. Untuk Pertanian, 27,72 juta rumah tangga tani terdata. Petani hanya menguasai 7 juta hektar. Melihat hal itu, sudah kelihatan bahwa bagaimana struktur pertanian kita tidak berubah, masih seperti sistem kolonial yang hanya dikuasai oleh segelintir pihak. Tentunya sangat bertentangan dengan UUD 1945, Undang-undang Pokok Agraria 1960, TAP MPR RI Nomor IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tidak adanya komitmen dan politik will dari pemerintah karena tidak ada ketegasan menyelesaikan masalah Agraria, “Pungkasnya.

“Tata kelola agraria sudah banyak dikuasai oleh pihak yang bisa saja merubah fungsi kelola tanah yang tadinya untuk pertanian atau perkebunan rakyat, bisa berubah fungsi sehingga menimbulkan kerugian bagi rakyat penghuni asli tanah tersebut.Harus ada klausul agar tidak boleh mengubah peraturan undang-undang pokok agraria yang sudah berlaku. Jika ads pihak mau mencoba menabrak undang-undang Agraria, agar ditindak tegas, sehingga Keadilan dan kesejahteraan sosial warga Indonesia bisa tercipta, ” harap Syaiful Bahari. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *