JAKARTA | Jacindonews – Rabu (17/04/2024), pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi Indonesia, Jakarta, Indonesia American Lawyers Association atau IALA mendatangi gedung tersebut.
Adapun maksud kedatangan tersebut untuk menyampaikan Surat Amicus Curiae (orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat. Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak – *Wikipedia), yang ditujukan ke Mahkamah Konstitusi RI dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI).
Sebagai Kuasa dan wakil dari IALA yang hadir ke gedung MK RI adalah Bhirawa Jayasidayatra Arifi, S.H., LL.M.
Bhirawa menjelaskan kepada media bahwa tujuan dari IALA melalui Amicus Curiae, ingin agar Mahkamah Konstitusi RI dapat menjaga amanah kepercayaan masyarakat Indonesia yang ada dj luar negeri untuk mengawal hasil Pemilu 2024, dimana menurut IALA, perlu dikawal karena adanya dugaan beberapa kecurangan yang terjadi pada saat pemilihan umum di luar negeri.
“Hari ini kami menyampaikan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi RI. Kajian-kajian IALA juga secara khusus membahas tentang norma-norma etika dalam menjaga
kepercayaan dan/atau keyakinan publik atas sistem pemerintahan sipil apabila ada upaya atau tindakan hukum yang diambil dari pihak yang memiliki kepentingan dalam sistem pemilu Republik Indonesia secara langsung dan tidak langsung,” ujarnya.
Bhirawa menambahkan,” Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berperan sebagai institusi penjaga amanah Konstitusi dengan berbagai kewenangan salah satunya
menguji undang-undang terhadap konstitusi serta memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum,” pungkasnya.
“Pada studi komparatif ini kami mempergunakan berbagai kasus dari Mahkamah Agung Amerika Serikat. Beberapa kasus yang kami gunakan antara lain Bush v. Gore, 531 U.S. 98 (2000), Chevron U.S.A., Inc. v. Natural Resources Defense Council, Inc., 467 U.S. 837 (1984), Brown v. Board of Education of Topeka, 347 U.S. 483 (1954), Dred Scott v. Sandford, 60 U.S. 393 (1857), dan lain sebagainya.”
“Melalui AMICUS CURIAE ini, IALA percaya bahwa MK RI dapat menjaga amanah kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Indonesia, dan berharap agar MK RI dapat selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika, kepatuhan terhadap hukum, dan loyalitas kepada bangsa dan negara, ” harapnya (ril/JN).