JAKARTA | JacindoNews – Sabtu (25/07/2026). Polemik mengenai penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah ia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengenakan rompi oranye yang selama ini identik dengan tahanan kasus korupsi.
Ketua Umum Forum Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menilai kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, prinsip equality before the law mengharuskan seluruh warga negara diperlakukan sama tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
Jalih menegaskan bahwa persoalan rompi tahanan bukanlah inti dari proses pembuktian perkara pidana. Namun, penggunaan atribut tersebut selama ini dipandang sebagai simbol keterbukaan dan kesetaraan dalam penegakan hukum. Karena itu, apabila terdapat perlakuan yang berbeda terhadap seorang tersangka, publik berpotensi mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan bahwa banyak tersangka kasus korupsi, mulai dari kepala daerah, menteri, anggota DPR hingga pejabat BUMN, selama ini ditampilkan mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses penahanan. Jika ada pengecualian, menurutnya, aparat perlu memberikan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan istimewa.
FORMASI menilai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang setara kepada setiap tersangka. Jalih juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah sembari memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan objektif.
Lihat Tayangannya disini :
http://youtube.com/post/Ugkxnhttp://youtube.com/post/Ugkxn
Menurutnya, kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum akan selalu mendapat perhatian luas dari masyarakat. Oleh sebab itu, konsistensi dalam penerapan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum serta membuktikan bahwa tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus di hadapan hukum. (ril/).
