JAKARTA | JacindoNews – Wacana perampasan Aset koruptor yang digaungkan kembali oleh anggota partai PSI dengan mengungkapkan pernyataan Wapres Gibran tampaknya upaya untuk “menepuk dada dengan menginjak lawan politik” secara tidak langsung yakni DPR karena selain tak masuk Senayan memang DPR lah yang selalu dibidik sebagai pihak yang tidak menghendaki pembahasan RUU dimaksud. Padahal DPR memiliki kajian-kajian terkait usulan ini dari berbagai sudut pandang selain terkait Hukum juga dampak sosial, politis dan juga psikologis publik bilamana penerapannya menjadi keliru dan sulit dipertanggung jawabkan oleh Negara.

Dalam konteks ini DPR bukan berarti anti pemberantasan korupsi, bahkan hingga kini DPR senantiasa mendukung dan memberi apresiasi berbagai tindakan Hukum kepada koruptor-koruptor baik oleh Kejaksaan maupun KPK terlebih hal ini adalah salah satu komitmen terdepan Pemerintahan Prabowo Subianto.

Hal ini dapat disebabkan analisis perampasan aset seseorang atau korporasi harus memperhitungkan hasil usaha yang tidak muncul sebagai Aset hasil korupsi, maka diksi Perampasan dan Memiskinkan bukanlah etika Hukum termasuk etika sosial politik Negara berbasis ideologi Pancasila ini.

Jadi PSI dan pengurusnya atau siapapun yang mencoba melecehkan tugas DPR terkait hal ini adalah sangat keliru, bahkan patut diduga sebagai upaya mendegradasi kekuatan moral bangsa terhadap kejahatan-kejahatan apapun sehingga menjadi mudah memecah belahnya.

Tentu saja pihak yang merasa memiliki Kekuasaan bisa duduk aman padahal latar belakang hartanya ditengarai hasil konspirasi koruptif terselubung ala jualan “pisang goreng” dan berlakon seakan penuh integritas dengan mendukung RUU dimaksud karena sesungguhnya memahami dampak yang merugikan lawan politik sebagai upaya terselubung guna meraih simpatik rakyat yang semakin menjauh dari jenis kelompok pemecah belah bangsa ini.

Jadi sikap DPR yang terus mempelajari dimensi RUU Perampasan Aset ini sangatlah bijaksana karena tentu saja para wakil rakyat ini tidak menghendaki melakukan atau membuat suatu Undang-Undang yang bernuasa “premanisme” oleh Lembaga Negara terhormat ini. Singkatnya RUU Perampasan Aset tidak layak bagi bangsa Indonesia bilamana digunakan sebagai cara membalas dendam politik apalagi memecah belah bangsa.**

**Adian Radiatus (pengamat sosial & politik).

By Admin

error: Content is protected !!