JAKARTA | JacindoNews.com – Kejagung ungkap yayasan terafiliasi Dadan Cs raup insentif miliaran per hari dari program MBG, diduga lewat “atensi khusus” dan mark up pengadaan barang.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG wajib dikelola oleh yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG.

Namun, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat lolos menjadi mitra SPPG karena diduga adanya “atensi khusus” dalam proses verifikasi portal dari Dadan serta tersangka Sony Sonjaya.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP [Lodewyk Pusung],” ungkap Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, Dadan Cs juga diduga melakukan mark up serta pengadaan barang yang tidak diperlukan dalam tata kelola program MBG. Hal tersebut dilakukan dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak sesuai kebutuhan.

“Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” imbuhnya.

Adapun rincian pengadaan tersebut meliputi motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun yang telah dibayarkan ke PT YAT.

Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta diduga terjadi mark up.

Laporan media menyebutkan bahwa ada ribuan yayasan/lembaga (perusahaan, UMKM, organisasi, dll.) yang mendaftar via mitra.bgn.go.id. Mitra yayasan bertanggung jawab besar atas pengelolaan dana dan operasional SPPG. Masalahnya banyak yayasan bentukan atau afiliasi pribadi yang lolos verifikasi, bukan yayasan independen di sekolah.

Kasus ini masih berkembang. Kejagung sedang fokus pada yayasan mana yang terafiliasi langsung dengan Dadan Cs. Beberapa media menyebutkan dugaan nama yayasan terkait (belum dikonfirmasi resmi Kejagung):

Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) – Disebut terkait salah satu tersangka.

Yayasan Al-Ilyas Jaya Sejahtera – Diduga di bawah kendali Sony Sonjaya

Kasus ini terus dikembangkan karena program MBG sangat besar skalanya.

Selain itu, pengadaan lain yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan mark up harga yakni 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Syarief.

Terkait penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional tersebut, ketua umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Jalih Pitoeng sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang dengan sigap melakukan tugas pokok dan fungsinya.

“Kita sangat mengapresiasi langkah sigap pihak Kejagung,” ungkap Jalih Pitoeng, Jum’at (5/6/2026).

“Ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa,” imbuhnya.

Menurut Jalih Pitoeng, pejabat yang seharusnya melindungi hak-hak rakyat justru sebalik nya merampok hak rakyat. Terutama hak rakyat yang kurang mampu dalam pemenuhan gizi masyarakat.

“Kami minta agar pihak kejaksaan tidak berhenti hanya dengan menangkap para petinggi BGN saja,” kata Jalih Pitoeng.

“Akan tetapi harus diusut tuntas sampai ke akar-akar nya,” pinta Jalih Pitoeng.

“Terutama pada Yayasan-yayasan jahat yang telah merusak sekaligus menghianati program pemerintahan Prabowo yang sangat baik dan mulia demi kemajuan generasi bangsa,” tegasnya.

Selain itu, Jalih Pitoeng melalui infra struktur FORMASI yang telah terbangun juga bertekad akan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Kami FORMASI besrta jaringan yang ada akan senantiasa mengawal kasus ini sekaligus mengawasi program makan bergizi ini semaksimal mungkin sebagai dharma bhakti kami selaku anak bangsa yang peduli terhadap cita-cita yang mulia demi kemajuan bangsa” pungkas Jalih Pitoeng.(JPC)

By Editor

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!