JAKARTA | JacindoNews – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia, menandai transisi dari sistem hukum pidana kolonial ke era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
Hal ini diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat awan mengenai apa saja yang ada dalam materi perundang-undangan di KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan.
REM Institute, sebagai salah salah wadah yang memahami pembahasan dan kajian mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dari berbagai aspek menyelenggarakan Forum Diskusi Publik Pembaruan KUHP dan KUHAP. Acara di diselenggarakan sebagai ikhtiar intelektual sekaligus tanggung jawab moral untuk menjaga arah reformasi hukum nasional tetap berada pada rel konstitusi, keadilan, dan kemanusiaan.
Acara serlangsung pada hari Kamis (26/02/2026), dimulai pukul 13.00 WIB, bertempat di Hotel Aston Kartika Grogol Ruang Edelweis Lantai 5, Jakarta Barat.
Dalam acara tersebut menghadirkan narasumber adalah Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Eddy O. S. Hiariej, yang memaparkan secara mendalam mengenai paradigma baru hukum pidana Indonesia serta konsekuensi praktisnya bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas dengan diberlakukan nya KUHP dan KUHAP yang baru.
Dalam sambutannya, ketua REM Institute, Ariasa Supit, mengatakan bahwa REM Institute mengadakan acara ini sebagai bentuk kepedulian dan sebagai ruang dialektika yang serius, kritis, dan bertanggung jawab, tempat gagasan diuji demi kepentingan publik.
Ariasa juga menjelaskan latar belakang dari acara. “KUHP baru diharapkan menjadi fondasi hukum pidana yang modern, adaptif, serta berkepribadian Indonesia. Sementara pembaruan KUHAP menjadi penopang utama tegaknya due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan keseimbangan kewenangan antar-penegak hukum, ” jelasnya.
Ariasa menambahkan bahwa lebih dari sekadar perubahan norma tertulis, pembaruan ini menuntut kesiapan mental, integritas kelembagaan, serta kesadaran kolektif bahwa hukum harus ditegakkan dengan martabat, bukan kekuasaan semata. Tanpa pemahaman yang utuh, regulasi berisiko kehilangan ruh keadilannya.
Ketua Dewan Penasihat REM Institute, Paulus Troy Supit yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas terselenggaranya acara Diskusi ini.
“Sebagai REM Institute, kami meyakini satu hal mendasar, antara lain hukum yang baik tidak lahir dari ruang tertutup. Hukum yang baik lahir dari dialog. Dari perjumpaan gagasan. Dari kritik yang jujur. Dari partisipasi publik yang sehat. Itulah sebabnya forum ini kita selenggarakan. Kami ingin mempertemukan akademisi dengan praktisi dan dapat menjembatani gagasan akademik dengan kebijakan publik, ” pungkasnya.
Dalam paparan nya, Prof. Eddy O. S. Hiariej menjelaskan pemahaman perlu ada reformasi dalam dunia hukum, yaitu dalam hukum pidana. Dengan peralihan KUHP dan KUHAP yang lama sejak jaman kolonial menjadi yang baru saat ini, bisa menjadi acuan penegakkan hukum yang lebih adil, humanis dan berkeadaban.
“Saya mengajak para peserta yang hadir disini memahami bahwa bahwa penyidik bekerja dengan profesionalitas, jaksa dengan integritas, hakim dengan kebijaksanaan, advokat dengan keberanian etik, dan masyarakat ditempatkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dijunjung tinggi, ” jelasnya.
“Forum ini diharapkan menjadi jembatan antara regulasi dan realitas, antara norma dan implementasi, antara negara dan warga. Dari dialog yang jujur dan argumentasi yang matang, lahirlah hukum yang hidup, dihormati, dan bermartabat, ” jelasnya.
Diharapkan melalui acara ini, REM Institute meyakini bahwa marwah hukum hanya dapat dijaga melalui partisipasi, transparansi, dan keberanian intelektual untuk berdiskusi secara terbuka. Dengan semangat kolaborasi, kegiatan ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi terwujudnya sistem peradilan pidana Indonesia yang adil dan berdaulat. (Jn).
