JAKARTA | JacindoNews – Aksi pencurian tabung oksigen selam senilai Rp16 juta di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, akhirnya berakhir cepat. Seorang pria berinisial MAH berhasil dibekuk aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya. Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi senjata utama polisi untuk melacak pelaku hingga berhasil diringkus di kawasan Pinangsia, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengungkapkan, pelaku sempat mencoba menyembunyikan barang curian dengan menitipkannya kepada seorang temannya. Namun, langkah itu tak mampu mengelabui polisi yang sudah lebih dulu mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Pelaku diamankan di wilayah Pinangsia. Tabung oksigen itu belum sempat dijual dan masih dititipkan kepada temannya,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Sabtu (16/05/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut aksi pencurian tersebut didorong motif ekonomi. Harga tabung oksigen selam yang mencapai puluhan juta rupiah diduga membuat pelaku tergiur untuk menguasai barang tersebut dan menjualnya kembali demi mendapatkan keuntungan cepat.

Meski bukan pegawai toko, MAH diketahui sering berada di sekitar lokasi usaha sehingga memahami kondisi toko, celah keamanan, hingga nilai barang yang ada di dalamnya. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya saat toko masih dalam kondisi buka dan aktivitas berjalan normal.

Polisi juga memastikan aksi pencurian dilakukan seorang diri. Pelaku hanya membawa satu tabung oksigen selam sebelum akhirnya menitipkan barang hasil curian itu kepada rekannya. Beruntung, polisi bergerak cepat sehingga barang bukti berhasil diamankan sebelum berpindah tangan atau dijual ke pihak lain.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini memperlihatkan pentingnya sistem pengawasan CCTV dalam membantu aparat mengungkap tindak kriminal secara cepat. Dalam hitungan jam, polisi berhasil menelusuri pergerakan pelaku hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Kini MAH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lain bahwa jejak digital dan rekaman CCTV dapat dengan mudah membongkar aksi kriminal. (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!