JAKARTA | JacindoNews – Setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada hari Selasa (02/06/2026), pada hari Rabu sore (03/06/2026), Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kejaksaan Agung menahan ketiganya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers kepada media di Kantor Kejagung mengatakan bahwa pihak nya melakukan penyidikan perkara tersebut dan ada temuan bukti yang diduga merupakan tindak pidana korupsi tata kelola dalam BGN masa tahun 2025 sampai 2026.

“Pihak kami melakukan penyidikan dengan dasar surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2026. Adapun ketiga tersangka terlebih dahulu dimintai keterangan. Ada ditemukan dia alat bukti yang cukup kuat, sehingga pihak penyidik menetapkan ketiga nya sebagai status tersangka, ” ungkapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ketiganya sudah dicopot jabatannya masing-masing langsung atas instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Pihak JPU akan segera melimpahkan kasus ini agara segera ditindaklanjuti ke proses peradilan. (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!