JAKARTA | JacindoNews — Kasus adanya dugaan pemalsuan atau penggandaan paspor anak di bawah umur yang menimpa seorang anak gadis berinisial GI terus berlanjut. Tim Kuasa Hukum. NU. BOGOR RAYA. LAW FIRM dan Puspita Sukardi & Partner Law Firm selalu kuasa hukum dari ibu dari GI resmi melayangkan somasi serta surat permohonan pemblokiran dokumen perjalanan ke kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (08/06/2026),

Sebelumnya, rombongan berkunjung ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, guna memberikan apresiasi dan memberikan informasi mengenai dugaan pungli dalam pengurusan imigrasi di Indonesia, dimana salah satu kasusnya adalah ibu dari anak gadis  berinisial GI.

Langkah hukum ini ditempuh akibat adanya dugaan penerbitan paspor ganda di luar prosedur kedinasan (Standard Operating Procedure) terhadap anak di bawah umur berinisial GI, dan saat ini diduga berada di luar negeri.

Sukardi, S.H., M.H., M.M. Tim Kuasa Hukum LS (pelapor), menegaskan bahwa tindakan administrasi yang dilakukan oleh oknum institusi imigrasi tersebut diduga kuat menabrak aturan baku ekosistem hukum keimigrasian.

​”Tujuan kita ke sini  (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia) adalah mengajukan permintaan kepada Kementerian Imigrasi agar paspor (baru) itu dicabut. Saat ini kami baru menemukan satu paspor pengganti dengan nomor X1579870, tetapi terdapat dugaan ada paspor lain yang terbit di luar prosedur,” kata Sukardi.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Sukardi membeberkan sejumlah materi kejanggalan dalam dokumen bonafide yang diperoleh tim hukum. Diketahui, paspor pertama milik GI sebenarnya masih sah dan berlaku aktif hingga tahun 2027. Namun, pada tahun 2025, secara sepihak muncul dokumen paspor baru dengan masa berlaku hingga tahun 2030.

Pembatalan sepihak atau penerbitan paspor baru di atas dokumen yang masih aktif dinilai cacat yuridis formal karena memuat keterangan tidak benar di dalam sistem data.

​”Di dalam dokumen atau bonafide yang kami terima, ternyata ada keterangan tertulis bahwa masa berlaku paspor terdahulu sudah habis. Padahal belum sama sekali, paspor pertama masih dipegang klien kami dan berlaku sampai 2027. Ini jelas bentuk manipulasi fakta administrasi,” urai Sukardi secara tajam.

Lebih lanjut, Tim Hukum mengendus adanya indikasi abuse of power atau praktik nepotisme dalam proses penerbitan instan tersebut. Sukardi mensinyalir adanya keterlibatan pejabat tinggi negara yang mengintervensi prosedur baku di tingkat pelaksana keimigrasian. “Kami menemukan ada dugaan praktik nepotisme di dalam dokumen tersebut. Salah satunya adalah adanya atensi dari Wamen pada saat penerbitan disposisi terkait,” ungkapnya.

 

Potensi Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman Deportasi

​Menyambung penjelasan tersebut, Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm, selaku. Juru. Bicara Endang Supriyatna, S.H., memaparkan pihaknya menyatakan telah menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berkoordinasi dengan Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) untuk dikerjakan oleh Mabes Polri. KPAI sendiri telah memberikan pernyataan resmi agar anak yang bersangkutan segera dibawa pulang ke Indonesia dan dilakukan asesmen menyeluruh guna memperhatikan kondisi kesehatannya.

​Terlebih dualisme dokumen perjalanan ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan pelanggaran serius yang dapat mencoreng kredibilitas dokumen keimigrasian Indonesia di internasional.

​Apalagi, GI saat ini berada di Singapura tanpa dokumen perjalanan utamanya yang sah, karena paspor pertama masih berada di penguasaan ibu kandungnya selaku wali hukum sah.

​”Seseorang warga negara Indonesia yang memiliki dua paspor atau lebih dan berada di negara lain, tentu menjadi preseden buruk untuk ketertiban administrasi wilayah imigrasi. Kami tidak mau ada warga negara kita yang sampai dideportasi di luar negeri hanya gara-gara adanya paspor ganda, apalagi ini anak di bawah umur yang usianya masih di bawah 18 tahun,” jelas Endang Supriyatna.

LS selaku ibu kandung korban meluapkan kekecewaan mendalam atas kebocoran sistem pengawasan keimigrasian yang meloloskan anaknya ke Singapura tanpa dokumen utama yang sah.

​”Paspor anak saya sebenarnya ada di tangan saya, tetapi herannya dia bisa melintas sampai ke Singapura. Ini tentu membingungkan. Pertanyaan saya, apakah boleh satu orang memiliki dua paspor aktif? Ini seperti sulap, fisik paspornya saya yang pegang di sini, tetapi anaknya bisa berada di luar negeri. Saya sangat terkejut mengetahui anak saya tiba-tiba sudah di luar Indonesia,” ujar LS.

​LS mendesak agar carut-marut tata kelola di internal instansi keimigrasian ini segera dibenahi secara serius. Menurutnya, jika ada malaprosedur yang tidak beres, pihak imigrasi harus jantan memberikan klarifikasi terbuka dan tidak membiarkannya berlarut-larut hingga menjadi sorotan miring publik.

​”Anak saya ini jelas menjadi korban. Tindakan ini sudah semacam penculikan. Jika dibiarkan, lama-lama anak bisa hilang tanpa persetujuan saya selaku ibunya. Saya bahkan pernah meminta staf saya untuk mengecek ke bawah, dan terkonfirmasi bahwa pembuatan paspor kedua tersebut memang dilakukan dengan cara yang tidak legal,” pungkas LS mendesak transparansi.(Ril/)

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!