JAKARTA |JacindoNews  – Menghebohkan. Proses pengiriman barang dalam jumlah besar melalui perusahaan kargo skala internasional menjadi tidak aman. Buktinya, terjadi kehilangan barang kiriman dengan skala jumlah satu kontainer. Namun  perusahaan kargo tersebut seolah-olah merespon dan memberikan jawaban tidak jelas mengenai kehilangan barang tersebut.

Peristiwa ini dialami oleh PT Merazki Global Mandiri, yang awalnya mempercayakan dua perusahaan besar penguasa bisnis kargo skala internasional yaitu PT Evergreen Line dan PT Transworld Line Logistics untuk mengirimkan barang mereka ke Amerika Serikat. Namun pihak buyer di Amerika Serikat tidak menerima barang sesuai request, sehingga melaporkan ke pihak PT. Merazki Global Mandiri. Hal ini langsung direspon dengan kembali mengkonfirmasi ke pihak PT Evergreen Line dan PT Transworld Line Logistics selaku penyedia jasa pengiriman melalui kargo. Namun kedua pihak tersebut tidak memberikan jawaban yang memuaskan kepada PT. PT. Merazki Global Mandiri.

PT.PT. Merazki Global Mandiri kemudian berusaha melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini kepada PT Evergreen Line dan PT Transworld Line Logistics. Setelah mediasi keempat menemui kegagalan, Direksi PT Merazki Global Mandiri semakin memantapkan diri menggugat dua perusahaan besar penguasa bisnis kargo skala internasional yaitu PT Evergreen Line (Tergugat) dan PT Transworld Line Logistics (Turut Tergugat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah teregister dengan nomor perkara 258/PDT/G/2026 PN JKT.SEL.

Kepada awak media, Rabu (10/06/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Penggugat mengungkapkan bahwa gugatan ini dilakukan karena pihaknya melihat ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat kepada kliennya.

“Kami sampai mengajukan gugatan ini karena ada satu Perbuatan Melawan Hukum dan kami sebagai kuasa hukum dari kantor hukum Rudi Saragih SH, MH., dan partners di sini kami sebagai kuasa hukum dari Penggugat yaitu PT Merazki Global Mandiri yang kebetulan saat ini diwakili oleh salah satu pengurus perusahaan yaitu Bapak Andi Denny Andrew dalam perkara gugatan perdata dengan nomor : 258/PDT/G/2026 PN JKT.SEL” ungkap tim kuasa hukum penggugat yaitu Rudi Imanuel Saragih SH.,MH, Hasani, SE.,SH., MH., dan Musliadi SH., MH., CPMCP. Sedangkan pihak Tergugatnya adalah ; PT Evergreen Line yang juga berkedudukan di Jakarta Selatan serta Turut Tergugatnya adalah PT Transworld Line Logistics yang beralamat di Kota Bekasi.

Dalam kesempatan yang sama, Andi Denny Andrew salah seorang pengurus PT Mirazki Global Mandiri yang hadir mewakili Direktur Utama Muhammad Zaki Irvan Ravaie menegaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk terus berjuang menggugat PT Evergreen Line adalah selain karena bertekad memperjuangkan kebenaran dan hak-hak PT Mirazki Global Mandiri juga, agar tidak ada korban lain dimasa mendatang.

“Kami bertekad untuk terus berjuang agar hak-hak kami selaku konsumen dapat terpenuhi dan agar kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korban” tegasnya.

Dalam gugatannya, Penggugat selain menjelaskan kronologis peristiwa yang melatarbelakangi gugatan tersebut juga menuntut tanggung jawab pihak Tergugat yakni PT Evergreen atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat kelalaian dan ketidak profesionalan Tergugat dan Turut Tergugat.

Kronologis Singkat
PT Mirazki Global Mandiri ini merupakan perusahaan terbatas yang bergerak dibidang broker barang perdagangan besar yang sering melakukan pengiriman barang dalam bentuk peti kemas atau kontainer melalui layanan jasa pengiriman perusahaan pelayaran dan layanan Peti kemas yang ada di Indonesia untuk ke luar negeri.

Pada tanggal 14 Maret 2023, Penggugat telah memberikan delivery order kepada turut Tergugat yaitu PT Transworld Line Logistics (dh. PT Transword Line) dg alamat di Bekasi untuk mengirimkan barang kepada buyer yaitu rekanan di USA dan serta kemudian Tergugat mengirimkan SI (Shipping Instruction) kepada Turut Tergugat untuk selanjutnya menggunakan jasa kapal Tergugat yaitu PT Evergreen Line untuk pengiriman ke USA.

Kemudian pada 15 Maret 2023, Penggugat mengambil Seal atau nomor container atau nomor booking yang bernomor EITU1476931 dan Seal No. EMCREZ4872 dari depo Tergugat PT Evergreen dan melakukan pemuatan atau shipping barang serta penguncian seal container yang didukung dengan bukti berupa foto dan video.

Pada 18 maret 2023, Penggugat telah mendapatkan nota pelayanan ekspor (NPE) di mana dokumen yang menunjukkan persetujuan ekspor dari Bea Cukai Indonesia sebagai instansi terkait lalu kemudian Penggugat yaitu PT Mirazki Global Mandiri pada tanggal 20 Maret tahun 2023 melakukan pengiriman barang itu berupa Mitragyna speciosa (kratom) sebanyak 1080 karton (box) dengan berat  30.971 kg melalui jasa pengiriman PT Evergreen Line (Tergugat) dengan nomor kontainer EITU1476931/Seal No. EMCREZ4872 dan bukti booking nya No. 080300118553 dengan muatan Mytragina speciosa (kratom) sebanyak 1080 box seberat 27.600 kg kargo yang dimuat di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok menuju pelabuhan Long Beach USA.

Lalu untuk pengiriman barang pada 20 Maret tahun 2023 didukung dengan bukti terbitnya kertas EIR tersebut dan menunjukkan, sehingga di dalam pengiriman tersebut tidak ada masalah atas barang milik Penggugat terhadap Bea Cukai kita di Republik Indonesia.

Singkat cerita, sehingga diterima pengiriman barang itu lalu tanggal 21 Maret tahun 2023 Penggugat telah menerima drive BL dari Turut Tergugat yaitu PT Transworld line Logistics (dh. PT Transworld Line) untuk pengecekan consignee penerima barang nomor kontainer dan Seal sebelum kapal berangkat dari pelabuhan Jakarta dengan tujuan Long Beach Port, Los Angeles Amerika Serikat.

Selanjutnya pada 25 Maret tahun 2023 barang milik PT Mirazki Global Mandiri yaitu Penggugat berdasarkan Nomor Booking/BL 080300118553 dalam bentuk cargo mulai diangkut di kapal pengiriman dengan tujuan Long Beach sport USA melalui PT Transworld Line Logistics (dh. PT. Transword Line) yg beralamat Di Bekasi yaitu Turut Tergugat.

Bahwa sejak tanggal keberangkatan kapal pada 25 Maret 2023, di pelabuhan tanjung priok Jakarta, Penggugat tidak pernah update progres pengiriman barang maupun tracking informasi barang dari Turut Tergugat yaitu PT Transworld Line Logistics (dh. PT Transworld Line yaitu progres status secara berkala mulai dari kapal berangkat sampai kapal tiba di Long Beach port, Los Angeles Amerika Serikat.

Bahwa selanjutnya Penggugat akhirnya mendapatkan kabar dari buyer bahwa container telah tiba Long Beach Port, Los Angeles USA, namun nomor Sealnya berubah dan tidak sesuai lagi dan bahkan isi dalam kontainer cargo tidak sesuai dan ditemukan hanya ada satu box/karton, sehingga Penggugat langsung menghubungi Tergugat melalui dibantu Turut Tergugat, dan baru mendapatkan kabar bahwa cargo yang dikirim mengalami kendala tanpa ada bukti maupun keterangan yang menyakinkan Penggugat.

Dan pada akhir Penggugat dan dibantu rekan Buyer di USA berupaya mengajukan Klaim kepada Tergugat dibantu melalui Turut Tergugat, akan tapi ternyata tidak di tanggapi dan itikad baik, sehingga pada akhirnya perkara ini kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak berkepentingan untuk menyampaikan informasi selanjutnya. (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!