JAKARTA | JacindoNews  – Pengacara senior, Andi Mahmudi, S.H., M.H., pada Rabu (11/06/2026) mendampingi kliennya Amirudin (60 tahun), membuat laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Metro Jaya. Terlapor adalah oknum Walikota Lhokseumawe berinisial S.A yang saat ini menjabat kepala daerah di Provinsi Aceh.

Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4192/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pasal yang disangkakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.

 

Kronologi Dugaan Penipuan Rp. 3 Miliar 

Menurut keterangan Andi Mahmudi, kasus bermula tahun 2020 saat kliennya meminta bantuan terlapor untuk mengurus Peninjauan Kembali/PK adiknya yang sedang menjalani masa tahanan dan disanggupi oleh terlapor.

Setelah proses pembicaraan, Amirudin menyerahkan uang tunai Rp 3 miliar kepada terlapor S.A untuk biaya pengurusan PK. Namun hingga 2026, proses PK tersebut tidak pernah diurus oleh terlapor.

“Klien kami titip sejumlah uang bernilai 3 M untuk urus PK adiknya. Namun faktanya PK tidak diurus sampai akhirmya kami telusuri dan berhasil bebaskan adiknya” ujar Andi, pengacara dengan pengalaman 30 tahun.

 

Pengembalian Dana Dicicil Rp 1,1 Miliar 

Setelah berulang kali ditagih, terlapor baru mengembalikan uang titipan secara cicil sebanyak 3 kali dengan total Rp 1,1 miliar. Sisa Rp 1,9 miliar belum dikembalikan meski klien sudah melayangkan somasi sebanyak 2 kali.

Alasan keterlambatan yang disampaikan terlapor disebut tidak masuk akal. “Katanya perkara tidak bisa diputus karena hakim MA tersangkut kasus di  Semarang” jelas penasehat hukum.

 

Masih Beri Kesempatan Damai 

Meski laporan sudah masuk ke Polda Metro Jaya, pelapor masih membuka ruang damai. Amirudin bersedia menerima pengembalian Rp 1,6 miliar dari sisa Rp 1,9 M dengan Rp 300 juta dianggap sebagai biaya operasional kantor hukum terlapor.

“Kami tetap kasih kesempatan, silahkan kembalikan 1,6 M, 300 juta ambil untuk biaya operasional” tutup Amirudin

Saat dikonfirmasi, petugas SPKT Polda Metro Jaya menyatakan surat tersebut valid sebagai produk SPKT. Untuk konfirmasi lebih lanjut diarahkan ke Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini tayang, redaksi membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait. (Ril/)

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!