JAKARTA | JacindoNews – Selasa, (07/07/2026). Redaksi JacindoNews.com telah menerima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers Nomor 842/DP/K/VI/2026 yang disampaikan melalui surat elektronik (email) kepada Redaksi.
Surat tersebut berkaitan dengan pengaduan yang diajukan oleh Danny S. Djayaprawira (DSD) melalui kuasa hukumnya, Iki Dulagin, S.H., terhadap pemberitaan JacindoNews.com yang terbit pada tanggal 15 Mei 2026 berjudul “Tim Kuasa Hukum Sambangi IMIPAS, Minta Jawaban Resmi Soal Paspor Ganda.”
Tim Kuasa Hukum Sambangi IMIPAS, Minta Jawaban Resmi Soal Paspor Ganda
Sehubungan dengan diterimanya surat dimaksud, Redaksi JacindoNews.com menyatakan menghormati sepenuhnya mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan dan prosedur yang berlaku di Dewan Pers.
Setelah melakukan pembahasan internal bersama Dewan Redaksi dan Tim Kuasa Hukum, JacindoNews.com menyatakan kesediaan dan komitmennya untuk melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, termasuk memberikan pelayanan Hak Jawab kepada pihak pengadu sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat penyelesaian pengaduan tersebut, Dewan Pers memberikan beberapa rekomendasi yang wajib dipenuhi oleh JacindoNews.com, antara lain:
Memuat Hak Jawab dari pihak pengadu secara proporsional disertai permohonan maaf sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik, paling lambat 2 x 24 jam setelah naskah Hak Jawab diterima dari pihak pengadu.
Menautkan Hak Jawab pada berita yang menjadi objek pengaduan serta mencantumkan catatan redaksi bahwa pemberitaan tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers.
Melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait konsekuensi hukum apabila Hak Jawab tidak dilayani.
Menyelesaikan proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers.
Memenuhi kewajiban administrasi terkait peningkatan kompetensi wartawan, termasuk Sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama bagi Penanggung Jawab Redaksi sesuai rekomendasi Dewan Pers.
Melakukan evaluasi dan peningkatan profesionalisme seluruh jajaran redaksi agar senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Sebagai bentuk iktikad baik serta komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan keterbukaan informasi, pada Selasa, (07/07/2026), perwakilan Redaksi JacindoNews.com secara langsung mendatangi kantor kuasa hukum pihak pengadu, Iki Dulagin, S.H., guna melakukan komunikasi dan klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan kliennya untuk mempersiapkan materi Hak Jawab yang selanjutnya akan disampaikan kepada Redaksi JacindoNews.com sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kuasa Hukum JacindoNews.com, Dr. Andry Christian, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., ASP., ASKC., dari Mahanaim Law Firm & Zerubabel and Partners, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers merupakan implementasi prinsip negara hukum yang wajib dihormati oleh seluruh insan pers maupun para pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Menurutnya, Hak Jawab bukan hanya merupakan hak hukum bagi pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan informasi, menjunjung tinggi asas fairness, serta memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme pers nasional.
Lebih lanjut, Dr. Andry Christian menegaskan bahwa JacindoNews.com memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers secara penuh sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta implementasi prinsip good journalistic governance.
“Pers yang profesional adalah pers yang berani menyampaikan fakta secara objektif sekaligus memiliki integritas untuk melakukan koreksi, memberikan ruang Hak Jawab, dan mematuhi mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap rekomendasi Dewan Pers bukanlah bentuk kelemahan, melainkan manifestasi dari kedewasaan hukum dan tanggung jawab etik sebuah perusahaan pers,” ujar Dr. Andry Christian.
Redaksi JacindoNews.com menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi secara terbuka kepada pihak DSD maupun kuasa hukumnya guna memastikan proses pelaksanaan Hak Jawab berjalan secara baik, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui langkah ini, JacindoNews.com berharap penyelesaian perkara dapat terlaksana secara profesional, bermartabat, serta tetap menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, perlindungan hak setiap warga negara, dan penegakan Kode Etik Jurnalistik sebagai pilar utama demokrasi di Indonesia.
(Jn)
