JENEWA | JacindoNews – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Federal Service for Intellectual Property Rusia (Rospatent). Penandatanganan dilakukan seusai pertemuan bilateral yang berlangsung di sela Sidang World Intellectual Property Organization (WIPO), Selasa (07/07/2026), di Jenewa, Swiss.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan penandatanganan MoU tersebut menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan Indonesia dan Rusia di bidang kekayaan intelektual sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih luas pada masa mendatang.

“Penandatanganan MoU ini merupakan tonggak penting yang memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Federasi Rusia di bidang kekayaan intelektual. Kami berharap kerja sama ini menjadi landasan bagi berbagai inisiatif strategis, mulai dari peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, hingga kolaborasi teknis yang memberikan manfaat bagi inovator dan pelaku usaha di kedua negara,” ujar Hermansyah.

Pertemuan kedua negara ini saling bertukar informasi mengenai perkembangan sistem kekayaan intelektual nasional. Indonesia menyampaikan sejumlah pembaruan regulasi, di antaranya revisi Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Desain Industri, penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual, hingga implementasi Undang-Undang Paten yang baru. Sementara itu, Rospatent memaparkan transformasi digital yang diterapkan dalam sistem kekayaan intelektual Rusia untuk mendukung dunia usaha dan inovasi.

Hermansyah juga menyampaikan keinginan Indonesia untuk memperluas kerja sama dengan Rospatent melalui program peningkatan kapasitas (capacity building), pertukaran informasi mengenai valuasi kekayaan intelektual, serta penjajakan pembentukan Patent Prosecution Highway (PPH). Menurutnya, kerja sama tersebut akan mempercepat proses pemeriksaan paten sekaligus meningkatkan daya saing inovasi kedua negara.

“Indonesia berharap dapat menjajaki kerja sama Patent Prosecution Highway dengan Rospatent karena akan meningkatkan efisiensi pemeriksaan paten serta memberikan manfaat strategis bagi inovator. Kami juga berharap memperoleh dukungan dan pendampingan Rospatent dalam memperkuat kapasitas kelembagaan menuju standar internasional,” kata Hermansyah.

Selain membahas kerja sama bilateral, Indonesia juga meminta dukungan Rusia terhadap Proposal Tata Kelola Royalti Global yang telah diajukan Indonesia pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Indonesia turut mengundang Rusia untuk menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance yang akan diselenggarakan di Bali pada Oktober 2026 sebagai forum untuk memperkuat tata kelola royalti lintas negara.

Di sisi lain, Kepala Rospatent, Yury Zubov menegaskan bahwa pelestarian budaya dan tradisi menjadi salah satu perhatian utama dalam sistem kekayaan intelektual Rusia. Hal tersebut diwujudkan melalui pelindungan Indikasi Geografis (IG) dan Appellation of Origin, yang saat ini telah mencakup seluruh 83 wilayah administratif Rusia dengan sekitar 400 produk terdaftar pada 2025.

“Pelestarian budaya dan tradisi merupakan prioritas penting dalam sistem kekayaan intelektual Rusia. Melalui pelindungan Indikasi Geografis dan Appellation of Origin, kami menjaga identitas produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi daerah. Kami juga terus mengembangkan layanan digital, termasuk patent analytics, untuk mendukung dunia usaha dan inovasi,” ujar Yury.

Rospatent juga memaparkan berbagai layanan digital yang dikembangkan untuk mendukung komunitas bisnis, termasuk patent analytics yang membantu perusahaan menganalisis tren teknologi dan peluang pengembangan inovasi. Selain itu, pihaknya juga meminta dukungan Indonesia terhadap pengembangan opsi multibahasa pada sistem pendaftaran internasional WIPO serta mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam proyek Development Mechanism on IP Valuation on Business yang dikembangkan bersama China ASEAN Cooperation Center (CACEEC).

Melalui kerja sama ini, Indonesia berharap hubungan antara DJKI dan Rospatent tidak hanya memperkuat kapasitas kelembagaan kedua negara, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi inovator dan pelaku usaha Indonesia ke pasar Rusia. DJKI juga terus mengimbau para inventor, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual sejak dini melalui pendaftaran resmi agar memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya dan inovasi yang dimiliki. (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!