JAKARTA | JacindoNews – Organisasi Advokat Reaksi Cepat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri bersama National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas keberhasilan melakukan koordinasi internasional hingga berhasil memulangkan buronan Red Notice Interpol, Michael Steven, yang merupakan pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Maroko ke Indonesia pada 21 Juni 2026.
Ketua Umum Organisasi Advokat Reaksi Cepat, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC., dan kuasa Hukum ribuan pemegang polis Wanaarta life dgn nilai kerugian hampir 1 trilliun menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi atas profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Dr. Andry Christian, keberhasilan pemulangan seorang buronan yang telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol bukanlah proses yang sederhana. Dibutuhkan koordinasi lintas negara, diplomasi penegakan hukum internasional, serta sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum Indonesia dengan otoritas negara tempat buronan berada.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Divisi Hubinter Polri bersama NCB Interpol Indonesia, memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan supremasi hukum tanpa mengenal batas wilayah negara. Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Dr. Andry Christian.
Informasi mengenai keberhasilan pemulangan Michael Steven dari Maroko ke Indonesia sebelumnya telah menjadi perhatian luas masyarakat dan ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Pemulangan tersebut menjadi salah satu bukti nyata efektivitas kerja sama internasional dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses pemulangan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko bersama Kombes Pol Ricky Purnama, sebelum selanjutnya Michael Steven diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dr. Andry Christian menegaskan bahwa keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para nasabah Kresna Life yang selama ini menantikan perkembangan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Penangkapan dan pemulangan buronan Red Notice Interpol merupakan tonggak penting dalam penegakan hukum. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan, membuka fakta-fakta hukum secara terang benderang, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan, terutama para korban,” ujar Dr. Andry Christian.
Atas capaian tersebut, Organisasi Advokat Reaksi Cepat menyampaikan penghargaan kepada Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., serta Kombes Pol Ricky Purnama, S.I.K. yang dinilai telah menunjukkan dedikasi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Organisasi Advokat Reaksi Cepat berharap keberhasilan ini menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sekaligus menjadi pesan bahwa setiap pelaku tindak pidana yang berupaya menghindari proses hukum di luar negeri tetap dapat dikejar melalui mekanisme kerja sama internasional berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan bagi para korban, serta memastikan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Dr. Andry Christian. (Ril/).
