JAKARTA | JacindoNews – Setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, Kejaksaan Agung bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan, pergantian pucuk pimpinan di Jampidsus tidak akan mengganggu jalannya penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Menyikapi kesigapan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut, ketua umum FORMASI menyambut baik demi mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Kami sangat mendukung atas ditetapkannya Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas untuk melanjutkan program pemberantasan korupsi yang sudah direncanakan,” kata Jalih Pitoeng, Sabtu (11/7/2026).
“Artinya, personil nya bisa saja tersangkut korupsi, tapi institusi nya tidak boleh berhenti,” lanjutnya.
“Terutama dalam pemberantasan mega korupsi yang sedang ditangani,” Jalih Pitoeng menegaskan.
Menurut ketua umum Forum Aliansi Masyarakat (FORMASI) tersebut, semua peristiwa yang terjadi hingga hari ini bisa dijadikan bahan introspeksi sekaligus evaluasi bagi seluruh instansi tanpa kecuali.
Ditanya apa pendapatnya tentang peristiwa jaksa tangkap polisi dan polisi geledah jaksa, Jalih Pitoeng berharap agar kedepan tidak ada lagi aparat penegak hukum yang melanggar hukum.
“Kita berharap agar para penegak hukum tidak melanggar hukum,” jawabnya tegas.
“Baik itu polisi jaksa maupun hakim,” imbuhnya menegaskan.
“Karena jika tiga institusi itu melanggar hukum, maka rakyat tidak punya sandaran sekaligus harapan dalam penegakan hukum dan keadilan” pungkasnya.
Diketahui penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus dilakukan hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Langkah cepat tersebut dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan berbagai penyidikan dan penuntutan perkara korupsi strategis tetap berjalan tanpa hambatan selama proses penunjukan pejabat definitif berlangsung.
Dengan adanya Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan penegakan hukum serta memastikan seluruh agenda pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya. (Ril/).
