JAKARTA | JacindoNews – Selasa (28/07/2026). Purwadi Sabdono (Ketua Umum Karaben RI) yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum/advokat menyoroti dan memberikan pandangan adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febri Ardiansyah yang berawal dari proses pengalihan penyidikan dari pihak kepolisian ke kejakasaan tanpa melalui mekanisme hukum acara yang berlaku. Hal ini sangat tidak wajar dan tidak pernah terjadi dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia. Seharusnya proses pelimpahan perkara penyidikan ke kejaksaan dapat dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan hingga tahap P21 untuk diserahkan ke kejaksaan, bukan mengalihkan proses penyidikan dari penyidik ke penyidik lain (dalam hali ini dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan).
Sebagaimana kita ketahui bahwa masing masing aparat penegak hukum telah memiliki kewenanganya masing-masing, kepolisian sebagai penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan di pengadilan. Proses pengalihan penyidikan dari kepolisian ke penyidik kejaksaan dalam kasus Febri Ardansyah bukan jalan penegakan hukum yang konsisten akan tetapi terkesan adanya tekanan dan kompromi atau barter dari pihak-pihak tertentu untuk mengaburkan perkaranya yang kemungkinan bertujuan untuk melokalisir tersangkanya supaya tidak melebar dan pada akhirnya kasus ini dapat ditutup (dideponir).
Febri Ardiansyah mantan Jampidsus merupakan terduga kasus korupsi PT Asabri, Anak Perusahaan PT. Krakatau Steel, serta kasus batu bara, dalam penanganannya kasus tersebut dialihkan ke kejaksaan yang mengalami beberapa kali perubahan status dari status tersangka, saksi, kemudian tersangka lagi. Diharapkan semua elemen masyarakat bisa ikut mengawasi proses penegakkan hukum kasus Febri ardiansyah tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Aparat tidak boleh menyidik perkara untuk dirinya sendiri untuk mencegah konflik (Nemo Judex in causa sua), guna menjaga netralitas, transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum kasus mantan Jampidsus Febri Ardiansyah tidak sepatutnya ditangani oleh kejaksaan mengingat Febri Ardiansya adalah seorang Jaksa.
Purwadi berpendapat, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakkan hukum di Indonesia seharusnya penanganan kasus mantan Jampidsus Febri Ardiansyah ditangani atau diambilalih oleh KPK agar penanganan kasusnya dapat dilakukan secara transparan dan profesional, dasar hukumnya adalah Pasal 10A ayat (2) huruf c, d, e, UU KPK No.19 Tahun 2019, yang berbunyi sebagai berikut ;
(1). Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan
(2). Pengambilalihan penyidikan dan atau penunutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan :
- Penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya
- Penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi
- Hambatanpenanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan pemegang kekuasaan eksekuti, yudikatif atau legislatif .
Miris sekali memang melihat potret penegakkan hukum di Indonesia yang hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Proses penegakkan hukum bisa tegas apabila pelakunya orang-orang kecil tetapi tidak tegas apabila pelakunya orang yang memiliki jabatan/kekuasan dan memilik uang banyak.
No Viral No Justice suatu ungkapan dan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat sebagai cerminan ketidakpercayaan terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Dalam proses penegakkan hukum dinegara kita seringkali terjadi orang yang benar bisa menjadi salah, dan sebaliknya orang yang salah bisa dibenarkan dengan cara memanipulasi pasal-pasal yang sudah diatur oleh pemesannya.
Mari kita bersama sama mengawasi jalannya proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febri Ardiansyah agar berjalan transparan, tidak ada penyalahgunaan wewenang, tuntas, tanpa perlakuan khusus dan berkeadilan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakkan hukum di Indonesia yang selama ini dirasakan jauh dari rasa keadilan. (**).
**oleh : Purwadi Sabdono (Ketua Umum KARABEN Indonesia).
